PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mencatat angka perkawinan anak atau pernikahan usia dini di wilayahnya terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
Kepala Kemenag Pandeglang, Lukmanul Hakim, mengatakan jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah kini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Angka pernikahan usia dini saat ini menurun, dari sekitar 9.000 kasus, kemudian menjadi 7.000, dan pada 2025 turun lagi menjadi sekitar 5.000,” kata Lukmanul Hakim, Senin 6 Oktober 2025.
Lukman menjelaskan, penurunan itu bukan sekadar data administratif, melainkan hasil pengumpulan informasi langsung dari lapangan.
Data tersebut dihimpun melalui laporan para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan hasil koordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Pandeglang.
“Itu berdasarkan data dan fakta di lapangan. Kami berkoordinasi dengan para kepala KUA serta Pengadilan Agama, hasilnya menunjukkan tren penurunan yang jelas,” ujarnya.
Meski begitu, Lukman mengakui masih ada kasus pernikahan dini yang terjadi, terutama pada kelompok usia 15 hingga 16 tahun.
“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun,” jelasnya.
Untuk menekan angka tersebut, Kemenag Pandeglang gencar melakukan edukasi kepada masyarakat, tokoh agama, dan majelis taklim terkait pentingnya kesiapan mental, ekonomi, serta pemahaman hukum sebelum menikah.
“Kami terus mengedukasi tokoh masyarakat, orang tua, dan majelis taklim. Semua penyuluh agama Islam (PAI) juga kami libatkan agar masyarakat paham risiko menikah di usia muda,” tutur Lukman.
Ia menambahkan, pernikahan usia dini kerap menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari ketidaksiapan mental hingga masalah ekonomi yang dapat berujung perceraian.
“Maka jangan sampai pernikahan berakhir di tengah jalan hanya karena belum siap secara ekonomi, mental, dan kesehatan. Pernikahan itu perjalanan panjang yang butuh kesiapan matang,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











