SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyelidik Tipikor Satreskrim Polres Serang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2025. Diduga, dana desa sebesar Rp 900 juta dibawa kabur oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa bernama Yoli.
“Iya kita selidiki kasusnya (dana Desa Petir-red),” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady dikonfirmasi Selasa 7 Oktober 2025.
Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap kasus tersebut. Rencananya, dalam waktu dekat kasus itu akan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kita mau gelar untuk sidik (penyidikan-red),” kata Andi.
Camat Petir Fariz Ruhyatullah mengatakan, pada pencairan tahap pertama sekitar bulan Maret Yoli diduga sempat menggelapkan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa.
Bahkan, Yoli diduga telah memalsukan tangan kepala desa.
“Kita monev juga intens tetapi ada beberapa kegiatan yang ngakunya enggak bisa dilaksanakan karena harus tahap kedua cair. Pelaku membuat surat penyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah pencairan dana desa tahap kedua atau pada Bulan Agustus 2025 Yoli langsung kabur.
Uang dana desa yang dibawa pelaku tanpa sepengetahuan keluarga dan pegawai desa.
“Akhirnya tahap kedua barusan muncul di bulan Agustus itu langsung raib dan kaur keuangannya kabur. Kepala desa juga kaget untungnya enggak pingsan, totalnya Rp900 juta yang dibawa kabur,” katanya.
Fariz mengungkapkan, setelah raibnya dana desa sejumlah kegiatan seperti optimlisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan fisik tidak bisa dilaksanakan oleh pihak desa.
“Tapi kepala desa juga ternyata sudah ngelaporin ke Polres Serang. Tapi yang namanya pertanggungjawaban anggaran dana desa itu tetap kepala desa,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











