KOTA TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan sikap tegas menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang akan menutup akses Jalan Raya Serpong–Parung di Kecamatan Setu.
Ia menegaskan, jalan tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Banten yang sudah lama digunakan masyarakat sebagai jalur utama.
Benyamin mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten, Andra Soni pada 2 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat itu, Pemkot Tangsel meminta agar jalan tersebut tidak ditutup dan tetap difungsikan sebagai jalan provinsi demi kelancaran mobilitas warga.
“Terkait dengan jalan yang membelah kawasan BRIN, setelah kami teliti ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten. Maka saya bersurat ke Gubernur Banten memohon supaya jalan itu tetap jadi jalan yang dapat dilintasi masyarakat. Demikian juga kepada Kepala BRIN,” ujar Benyamin, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia menambahkan, permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan pelayanan publik dan kebutuhan warga yang selama ini bergantung pada akses Jalan Serpong–Parung.
“Berdasarkan sertifikat hak pakai dan untuk pelayanan masyarakat, saya mintakan jalan tersebut tetap menjadi lintasan milik Provinsi Banten. Mudah-mudahan ini bisa dipahami sehingga tidak perlu ada penutupan,” tegasnya.
Menurut Benyamin, jalan Serpong–Parung telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun dan menjadi akses vital penghubung antara Tangsel dan Kabupaten Bogor. Penutupan jalan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aktivitas warga dan lalu lintas harian.
“Itu sudah jadi akses perlintasan masyarakat selama puluhan tahun. Jadi masyarakat sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut karena memang jalan provinsi,” jelasnya.
Diketahui, BRIN berencana menutup akses Jalan Raya Serpong–Parung dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur baru yang berada di luar kawasan lembaga riset tersebut.
BRIN beralasan langkah ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan di Kawasan Terbuka Objek Vital Nasional dan Area Nuklir Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie di Setu.
Namun, rencana itu menuai penolakan dari masyarakat Kecamatan Setu. Warga menilai penutupan akses jalan akan menyulitkan mobilitas mereka.
Penolakan ini telah disampaikan secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD pada Selasa 30 September 2025.
Benyamin berharap BRIN dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan memperhatikan kepentingan publik dan aspek sosial masyarakat.
“Kami memahami kepentingan keamanan BRIN, tapi mohon juga dipertimbangkan kepentingan masyarakat luas yang setiap hari menggunakan jalan itu,” tutupnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











