SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas truk pasir yang beroperasi di luar jam operasional resmi.
Diketahui, sejumlah daerah di Banten telah menetapkan pembatasan jam operasional bagi truk tambang dan truk pasir untuk mengurai kemacetan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Truk-truk tambang harus mengikuti jam operasi yang sudah ditetapkan oleh Dishub agar tidak mengganggu kenyamanan berlalu lintas,” kata anggota Komisi IV DPRD Banten, Gembong R. Sumedi, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Setiap pelanggar harus ditindak secara tegas. Jangan ada pilih kasih,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Banten itu.
Gembong menambahkan, pihaknya akan memanggil Dishub Banten dan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait apabila masih ditemukan truk yang melanggar ketentuan jam operasional.
Reporter: Yusuf Permana











