KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menegaskan bahwa Jalan Raya Serpong–Parung merupakan milik publik dan tidak boleh ditutup oleh pihak mana pun, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hal itu disampaikan Benyamin saat meninjau Posko Pengaduan Warga yang menolak penutupan akses jalan tersebut di Kecamatan Setu, Senin 13 Oktober 2025.
Benyamin menjelaskan bahwa secara historis, jalan tersebut sudah ada sejak lama dan menjadi akses vital bagi masyarakat Tangerang Selatan menuju wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, berdasarkan sertifikat aset, jalan tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan milik BRIN.
Karena itu, pihaknya menolak keras klaim sepihak dan upaya penutupan akses yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Jalan ini jelas milik provinsi, sebagian Banten dan sebagian Jawa Barat. Jadi ini bukan milik siapa pun, melainkan milik masyarakat. Kami menolak penutupan ini dan akan memperjuangkannya secara administrasi,” tegasnya.
Benyamin mengungkapkan, Pemkot Tangsel telah mengirim surat resmi kepada BRIN, Gubernur Banten Andra Soni, dan juga berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persoalan ini.
Selain meninjau lokasi, Benyamin juga menandatangani komitmen bersama dengan warga sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan mereka mempertahankan akses jalan publik itu.
“Masyarakat meminta komitmen, dan saya tandatangani karena kami memang berkomitmen mendukung warga. Kalau BRIN merasa memiliki aset ini, silakan buktikan di pengadilan. Kami akan berada di belakang warga dan Pemprov Banten,” tambahnya.
Editor: Abdul Rozak











