CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan seluruh relawan yang tergabung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perlindungan kerja sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Erna Setiawati, relawan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Kota Cilegon dari Yayasan Abdul Al Hamid Rai, mengungkapkan rasa syukur atas perlindungan yang diberikan. Ia sempat mengalami kecelakaan saat bertugas di dapur.
“Saya termasuk relawan yang cukup aktif menyuarakan perlindungan bagi kami di SPPG. Risiko di dapur sangat tinggi karena berhadapan langsung dengan api. Takdir Tuhan, risiko itu menimpa saya sendiri. Namun yang terpenting, kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kesigapan mereka memastikan kami terlayani. Pelayanan di Rumah Sakit Hermina juga sangat baik,” ujar Erna dalam keterangan tertulis yang diterima Radarbanten.co.id pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan Mahendra, mengatakan bahwa insiden yang dialami Erna menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para relawan di lapangan.
“Inilah bukti bahwa risiko kecelakaan kerja itu nyata. Hal yang paling dikhawatirkan bisa saja terjadi. Alhamdulillah, Ibu Erna sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kunjungan kami merupakan bentuk perhatian sekaligus memastikan seluruh layanan di rumah sakit telah sesuai standar kerja sama kami,” ungkap Afriwan.
Afriwan juga mendorong seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kota Cilegon agar segera mendaftarkan seluruh relawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan data terakhir, dari total 15 dapur SPPG yang sudah beroperasional, baru enam SPPG yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada sembilan SPPG lagi yang hingga saat ini belum mendaftar,” tambahnya.
Program MBG yang diinisiasi pemerintah melalui BGN bertujuan memastikan anak-anak sekolah dan masyarakat prasejahtera mendapatkan asupan gizi yang memadai.
Relawan di dapur SPPG menjadi ujung tombak pelaksanaan program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial kerja menjadi keharusan untuk memastikan keselamatan mereka.
Editor: Agus Priwandono











