SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy angkat bicara soal aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Pihaknya mengecam tegas aktivitas melawan hukum tersebut.
Ia memaparkan, aktivitas PETI memicu kerusakan lingkungan seperti hilangnya vegetasi, erosi, dan pencemaran air serta tanah oleh bahan kimia berbahaya (merkuri) di kawasan perhutanan itu.
Secara ekologis, habitat satwa liar terganggu, dan risiko bencana alam seperti banjir serta tanah longsor meningkat.
“Selain itu, aktivitas ini juga menyebabkan gangguan sosial bagi masyarakat adat, merusak kawasan ulayat dan situs budaya, serta menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang akibat kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan,”kata Ari, Senin 27 Oktober 2025.
Informasi yang pihaknya himpun, penambang ilegal alias gurandil ini menyasar jalur emas atau vein yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor.
“Sebagian besar penambang liar diidentifikasi sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional, seperti dari Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, Cibeber, dan Citorek,”ungkapnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum pun akan dilakukan dengan menindak para gurandil nakal itu. Hal ini dipandang perlu dilakukan untuk menjaga konservasi alam, menginggat kawasan Citorek merupakan kawasan hulu beberapa aliran sungai di Banten.
Editor: Abdul Rozak











