LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Penertiban tambang ilegal menjadi pekerjaan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Seakan tak pernah ada akhirnya, keberadaan tambang ilegal di Bumi Multatuli sudah mendarah daging selama puluhan tahun.
Tambang ilegal di Lebak, tidak hanya pertambangan logam mulia, namun hadir juga tambang galian berupa tambang pasir dan galian tanah yang menjadi babak baru maraknya tambang ilegal.
Maraknya tambang ilegal membuat Pemkab Lebak dilematis dalam penertibannya, disatu ingin menertibkan, disatu sisi tidak berbua apa-apa. Diketahui perizinan tambang berada di tatana Pemerintah Provinsi dan pusat.
“Berkenaan dengan banyaknya tambang galian non logam dalam hal ini batuan dan tambang logam dalam hal ini emas, dimana untuk batuan non logam menjadi kewenangan propinsi,” Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, kepada RADARBABTEN.CO.ID, saat dihubungi melalui telepon, Selasa 28 Oktober 2025.
“Sementara kabupaten hanya bisa menghimbau atau menyarankan untuk menempuh ijin. Sementara untuk pertambangan logam yang kewenangannya berada di pusat. Sama seperti batuan, kami Kabupaten Lebak hanya dapat menyarankan untuk menempuh perijinan,” lanjutnya.
Amir menegaskan, bahwa Pemkab Lebak sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan tambang emas, pasir dan tanah, karena kebijakan tersebut di pemerintah pusat.
“Kita tak mempunyai daya untuk menghentikan. Karena kembali lagi bukan menjadi kewenangan kabupaten,” tuturnya.
Ia menambahkan, akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat mengenai penertiban tambang ilegal di Kabupaten Lebak.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











