SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku penambang pasir ilegal di daerah Mancak, Kabupaten Serang, ditindak oleh Satgas Illegal Mining Polda Banten. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, kedua penambang yang ditindak tersebut berinisial FA dan SUP. Keduanya diketahui melakukan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Keduanya melakukan tambang pasir dengan luas masing-masing sekitar satu hektare,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.
Yudhis menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FA diduga telah melakukan pertambangan pasir ilegal sekitar satu tahun. Sedangkan, SUP sekitar tiga bulan.
“Terkait operasinya, FA sudah sekitar setahun, sedangkan SUP baru sekitar dua atau tiga bulan. Pelaku SUP ini kasusnya ditangani Polres Cilegon,” ungkap alumnus Akpol 1999 ini.
Yudhis menjelaskan, penindakan terhadap pelaku pertambangan ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban tambang ilegal.
Aktivitas tambang ilegal diketahui merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
“Kami akan melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal,” kata mantan Kapolres Cilegon ini.
Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, pihaknya telah menyita alat berat jenis ekskavator dari kasus tersebut.
“Ada alat berat yang kami sita sebagai barang bukti kasus pertambangan ilegal,” katanya.
Ia menjelaskan, akibat melakukan pertambangan ilegal, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ancaman pidananya penjara selama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











