SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tempat pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Serang kembali berpindah lokasi. Setelah sebelumnya berada di depan Perumahan Taman Krakatau, hari ini layanan tersebut tetap digelar di lokasi yang sama, yaitu depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.
Sementara untuk wilayah Kota Serang, layanan SIM Keliling masih beroperasi di Alun-alun Kota Serang.
“Hari ini ada di sana,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Rabu 29 Oktober 2025.
Kompol Tiwi menjelaskan, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam satu siang,” katanya, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon disarankan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- SIM yang akan habis masa berlakunya,
- Hasil tes psikologi dan surat keterangan kesehatan.
Setelah semua syarat lengkap, pemohon akan diminta mengisi formulir sebelum dipanggil untuk proses di dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya, perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.
Selain itu, Ipda Agus Rubiansyah menegaskan bahwa pemohon wajib berpakaian rapi.
“Saat memperpanjang SIM, wajib memakai pakaian yang rapi dan berkerah,” ujarnya.
Reporter: Fahmi











