• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pasutri Tipu Seorang Pengusaha Rp480 Juta, Modusnya Janjikan Keuntungan Proyek PT Mitsubishi Chemical Indonesia

Fahmi by Fahmi
Rabu, 29 Oktober 2025 07:03
in Hukum
Pasutri Tipu Seorang Pengusaha Rp480 Juta, Modusnya Janjikan Keuntungan Proyek PT Mitsubishi Chemical Indonesia

Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) Pipin Zaenal Arifin dan Anne Dewiyanty RN didakwa melakukan penipuan terhadap pengusaha Isa Muhammad Saleh. Akibat perbuatan warga Kota Cilegon tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp480 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023. Terdakwa Pipin berkenalan dengan korban di kantor PT Mouliska Citra Pratama, yang beralamat di Jalan Letjen R. Soeprapto Nomor 56, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08

Setelah berkenalan, terdakwa Pipin mulai menawarkan proyek pemasangan pipa untuk saluran pembuangan limbah rumah tangga dan pengaspalan ulang jalan beton di PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI) senilai Rp698 juta.

“Terdakwa Pipin menjanjikan keuntungan besar jika saksi Isa Muhammad Saleh mau menanamkan modal sebesar Rp523 juta, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk terdakwa dan 40 persen untuk saksi Isa Muhammad Saleh,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 28 Oktober 2025.

JPU juga menyebutkan, terdakwa Anne, yang merupakan istri Pipin, turut membujuk korban agar menanamkan modalnya. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menandatangani surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2024.

Usai penandatanganan, korban menyerahkan uang secara bertahap kepada Pipin, Anne, dan anak mereka Ahmad Nadwa Arief, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Total uang yang diserahkan mencapai Rp480 juta, disertai bukti kwitansi,” kata Pujiyati di hadapan Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati.

Namun, meski uang telah diserahkan, janji kedua terdakwa tak pernah terwujud. Proyek tersebut ternyata sudah selesai dilaksanakan dan PT MCCI telah melakukan pembayaran, namun korban tak mendapat bagian keuntungan sebagaimana dijanjikan.

“Akibat perbuatan para terdakwa, korban Isa Muhammad Saleh mengalami kerugian sebesar Rp480 juta,” ungkap Pujiyati.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Reporter: Fahmi

Tags: kejati bantenPengadilan Negeri Serangpenipuan pasutriproyek Mitsubishi Chemical Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Alami Trauma Usai Insiden Dua Temannya Tenggelam di Sungai Ciliman, Reza Mendapatkan Pendampingan Bupati Pandeglang

Next Post

SIM Keliling Kabupaten Serang Hari Ini Pindah Tempat, Klik di Sini untuk Informasinya

Next Post
SIM Keliling Kabupaten Serang Hari Ini Pindah Tempat, Klik di Sini untuk Informasinya

SIM Keliling Kabupaten Serang Hari Ini Pindah Tempat, Klik di Sini untuk Informasinya

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten CorpU

Banten CorpU Resmi Diluncurkan, Pemprov Banten Dorong ASN Lebih Inovatif dan Kolaboratif

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:25
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi meluncurkan Banten Corporate University (Banten CorpU) sebagai upaya mempercepat transformasi aparatur sipil...

Para atlet Tangsel dikumpulkan jelang Porprov Banten 2026.

Porprov Banten 2026: Pemkot Tangsel Pastikan Kesiapan Medis di Venue Luar Daerah

by Syaiful Adha
Sabtu, 10 Oktober 2026 17:27
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kesiapan layanan medis untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.