SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) Pipin Zaenal Arifin dan Anne Dewiyanty RN didakwa melakukan penipuan terhadap pengusaha Isa Muhammad Saleh. Akibat perbuatan warga Kota Cilegon tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp480 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023. Terdakwa Pipin berkenalan dengan korban di kantor PT Mouliska Citra Pratama, yang beralamat di Jalan Letjen R. Soeprapto Nomor 56, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Setelah berkenalan, terdakwa Pipin mulai menawarkan proyek pemasangan pipa untuk saluran pembuangan limbah rumah tangga dan pengaspalan ulang jalan beton di PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI) senilai Rp698 juta.
“Terdakwa Pipin menjanjikan keuntungan besar jika saksi Isa Muhammad Saleh mau menanamkan modal sebesar Rp523 juta, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk terdakwa dan 40 persen untuk saksi Isa Muhammad Saleh,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 28 Oktober 2025.
JPU juga menyebutkan, terdakwa Anne, yang merupakan istri Pipin, turut membujuk korban agar menanamkan modalnya. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menandatangani surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2024.
Usai penandatanganan, korban menyerahkan uang secara bertahap kepada Pipin, Anne, dan anak mereka Ahmad Nadwa Arief, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Total uang yang diserahkan mencapai Rp480 juta, disertai bukti kwitansi,” kata Pujiyati di hadapan Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati.
Namun, meski uang telah diserahkan, janji kedua terdakwa tak pernah terwujud. Proyek tersebut ternyata sudah selesai dilaksanakan dan PT MCCI telah melakukan pembayaran, namun korban tak mendapat bagian keuntungan sebagaimana dijanjikan.
“Akibat perbuatan para terdakwa, korban Isa Muhammad Saleh mengalami kerugian sebesar Rp480 juta,” ungkap Pujiyati.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.
Reporter: Fahmi











