SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KR (37) pedagang mainan asal Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang ditangkap warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu 22 Oktober 2025. KR ditangkap setelah mencabuli bocah perempuan berinisial MA (7).
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di halaman sekolah di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Kamis 16 Oktober 2025.
Saat itu, pelaku memberikan mainan secara gratis kepada korban. “Korban ini diberikan mainan oleh pelaku tapi dengan syarat mau dicabuli,” katanya, Senin 27 Oktober 2025.
Korban pada saat itu menolak tawaran tersebut. Namun oleh pelaku, korban diancam dengan harus membayar mahal mainan tersebut. “Karena ditakut-takuti membayar mahal mainan tersebut, korban ini takut dan dicabuli,” ujar Febby.
Usai kejadian tersebut, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu penjaga warung. Dari pengakuan korban, ibu penjaga warung tersebut lantas menghubungi ibu korban. “Ibu korban ini ditelepon dikasih tahu oleh penjaga warung (anaknya dicabuli-red),” kata Febby.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban yang panik bergegas pulang dan menanyakan langsung peristiwa tersebut. Kepada ibunya, korban membenarkan area sensitifnya telah disentuh pelaku. “Korban ngaku kalau dicabuli pelaku KR,” jelas Febby.
Pengakuan korban tersebut membuat ibunya memberitahukan kepada anggota keluarganya dan warga. Pelaku yang dicari keluarga korban dan warga akhirnya ditemukan di daerah Kramatwatu. “Pelaku ini awalnya diamankan warga dahulu,” kata Febby.
Pelaku yang sudah ditangkap, oleh warga diserahkan ke petugas kepolisian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Sudah ditahan setelah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Febby.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tutur Febby.
Editor: Mastur Huda











