SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan survei langsung ke sejumlah lokasi yang diajukan untuk program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Direktur Penanganan Sampah KLHK, Melda Mardalina, mengatakan, timnya melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan lokasi yang diusulkan sudah memenuhi syarat teknis dan administratif.
“Kami sudah meninjau beberapa titik yang diusulkan untuk PSEL. Lahan minimal yang dibutuhkan seluas 5 hektare, dan suplai sampah harus mencapai 1.000 hingga 1.500 ton per hari agar bisa diolah menjadi energi listrik,” ujar Melda kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (30/10/2025).
Melda menegaskan, KLHK tidak akan menentukan lokasi final secara sepihak. Keputusan akhir mengenai lokasi PSEL akan ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten dan kota yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Karena ini melibatkan beberapa daerah, maka penetapan lokasi harus disepakati bersama dalam rapat koordinasi yang difasilitasi provinsi. Kami dari KLHK hanya memastikan apakah lokasi yang dipilih memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020,” jelasnya.
Melda menambahkan, dari tiga lokasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, ada beberapa yang memenuhi syarat dan sebagian belum layak.
“Program ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan lagi pilot project. Jadi, setiap daerah perlu berkoordinasi dengan matang agar implementasinya berjalan efektif,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











