PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah membahas skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pembahasan dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta akan melibatkan DPRD Pandeglang dalam penyusunan anggaran 2026.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, bahwa pembahasan ini mencakup seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Ia menyebutkan, jumlah PPPK di Pandeglang mencapai lebih dari 5.816 orang.
“Masalah penggajian PPPK, baik paruh maupun penuh waktu, masih kami bahas bersama BPKD dan TAPD. Nantinya juga akan dibahas dengan DPRD dalam rencana anggaran 2026,” kata Iing kepada wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.
Iing menjelaskan, besaran gaji PPPK nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang yang masih relatif kecil menjadi salah satu tantangan dalam penetapan kebijakan tersebut.
“Kami sedang mencari formulasi terbaik agar penggajian PPPK bisa berjalan adil dan berkelanjutan. Dengan PAD yang masih kecil dan beban belanja pegawai cukup besar, kami perlu solusi yang realistis,” ujarnya.
Meski demikian, Iing menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi para PPPK di Pandeglang. Ia juga mengimbau seluruh PPPK agar tetap menjaga integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Berapapun dan seperti apapun mekanisme penggajiannya, saya berharap para PPPK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena kita ini pelayan publik, sudah seharusnya mengutamakan integritas, loyalitas, dan pengabdian,” tegasnya.
Iing menambahkan, pembahasan final terkait pagu anggaran PPPK akan dilakukan dalam waktu dekat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
“Masih ada tiga formulasi yang sedang kami kaji. Nanti setelah finalisasi dengan instansi terkait, baru bisa kami sampaikan secara utuh,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











