SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Tangerang berinisial AH diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum Polda Banten, Zaenal Arifin.
Modusnya, dengan menjanjikan anak korban diterima sebagai anggota Polri.
“Yang membuat laporan PNS asal Tangerang, AH. Terlapornya Zaenal Arifin, iya benar (anggota Polda Banten-red),” kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Jumat 31 Oktober 2025.
Kasus dugaan penipuan tersebut bermula saat AH bertemu dengan pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan anak AH dapat lulus menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.
Namun, janji yang disampaikan polisi berpangkat bintara itu nyatanya tidak terealisasi.
Kendati telah menyerahkan uang sekitar Rp300 juta anak AH tak lulus sebagai anggota Polri pada awal tahun 2025 lalu.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024 di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan pelapor AH,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Merasa ditipu pelaku, korban membuat laporan di Polda Banten, pada 23 Juli 2025. Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan “Laporannya bulan Juli 2025 lalu,” tutur Dian.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











