SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung bisa segera direvisi.
Hal ini guna dilakukan penyesuaian mengenai izin melakukan pambanguann gedung yang sebelumnya adalah Izin Mendirikan Banguan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, revisi juga penting dilakukan guna memberikan penguatan terhadap Perda tersebut sehingga bisa diterapkan secara optimal.
Hal ini menanggapi keluhan dari DPUPR Kabupaten Serang yang mengalami kesulitan akibat tidak adanya sanksi yang diatur pada Perda tersebut bagi perusahaan uang tidak memiliki izin.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin mengaku menspatkan kelihan dari DPUPR Kabupaten Serang mengenao kesulitan mereka untuk menggenjot realisasi PBG.
“Karena DPUPR itu kewenangannya hanya sebatas memberikan himbauan, jadi mereka ga punya kewenangan memaksa,” katanya, Selasa 4 November 2025.
Muhibin mengatakan, hal tersebut akhirnya menghambat terhadap p3ndapatan daerah khsusunya dari retribusi PBG. Padahal seharusnya, pendapatan dari sektro tersebut bisa dimaksimalkan untuk menuju kemandirian fiskal.
“Karena spiritnya kemandirian fiskal, ditengah adanya pemotongan TKD dari pusat ke daerah, sektor ini harus lebih bisa simaksimalkan,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta agar Perda Perda NO.1 tahun 2018 tentang bangunan gedung bisa dorevisi sehingga kewenangan dari OPD bisa lebih dimaksimalkan.
“Perulu dilakukan pengaturan soal PBG karena ini bukan sekedar retribusi, tetapi untuk memastikan agar bangunan yang dibuat layak dan tidak membahayakan,” ujarnya.
Ia pun meminta agar nantinya dimasukan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan teraebut sehingga penerapan aturan bisa dilakukan secara maksimal.
“Misal kalau ada perusahaan yang membangun tanpa ada BPG dan SLF bisa dikenakan denda adminiatratif, atau penghentian pembangunan dan lainnya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











