SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS (50) tersangka kasus dugaan pencabulan tewas usai dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang. Titipan tahanam Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota itu tewas diduga karena sakit.
“Informasi dari dokter rumah sakit meninggal dalam perjalanan,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Fa’iz Ghozi Mujaddid dikonfirmasi Rabu 5 November 2025.
AS tewas pada Jumat malam 31 Oktober 2025. Sebelum tewas, warga Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu sempat mengeluh sakit dan ditangani di klinik Rutan Kelas IIB Serang.
Namun karena kondisinya tidak memungkinkan dirawat di klinik, AS kemudian dibawa ke rumah sakit. “Iya sakit (penyebab kematian AS-red),” kata Fa’iz.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kematian AS. Penyidik memastikan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Belum dihentikan (penyidikan-red), administrasinya lagi mau kita buat. Saya koordinasi dengan jaksa dulu,” kata Febby.
AS sebelumnya ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis 16 Oktober 2025. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya, BOP (7). “Kejadiannya di rumah pelaku, rumahnya bertetanggaan,” ujar Febby.
Sebelum kejadian korban menginap di rumah AS. Di dalam rumah, korban yang tidur berdekatan dengan AS dicabuli. “Saat melakukan aksinya, pelaku ini sempat menjanjikan akan memberikan uang apabila mau dicabuli,” kata Febby.
Usai pencabulan tersebut, korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada ibunya JU (36). Sontak, JU memeriksa alat kelamin korban dan mendapati darah yang keluar. “Saat diperiksa ada darah dari kelamin korban,” ujar Febby.
JU yang melihat itu lantas menanyakan penyebabnya. Korban tanpa pikir panjang menyebut nama AS. “Korban ngaku kalau pamannya yang melakukan perbuatan tersebut,” kata Febby.
Dari pengakuan korban tersebut, JU mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk membuat laporan. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian dibantu warga mengamankan pelaku di rumahnya.
Akibat perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Abdul Rozak











