SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, mengelak terlibat dalam dugaan korupsi Program Banten Berkurban tahun 2023. Menurut Agis, ia tidak terlibat dalam persoalan tersebut karena tidak menjadi bagian PT Agro Niaga Global (ANG).
PT ANG merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan BUMD Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), terkait program tersebut.
“Itu sebenarnya enggak ada kaitannya,” tegas Agis pada Senin, 3 November 2025.
Agis mengaku, namanya tidak pernah tercantum dalam perusahaan yang ikut kerja sama dengan PT ABM.
Ia menegaskan, telah mengundurkan diri sejak menjadi anggota DPRD Kota Serang pada tahun 2019.
“Itu kan sebelumnya sudah enggak ada tercantum juga, karena sudah keluar semua ketika jadi Dewan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana, menyatakan bahwa bantahan Agis tersebut tidak sesuai dengan fakta. Sebab, berdasarkan dokumen, politisi dari PKS tersebut masih menjabat sebagai Direktur PT ANG pada tahun 2023.
“Nur Agis Aulia jangan mengelak, tanggal 29 November 2023, ada perubahan anggaran dasar dan perubahan perusahaan. Namanya tetap ada dari direktur utama tahun 2017 dan di tahun 2023 masih menjadi Direktur PT Agro Niaga Global,” tegasnya, Minggu, 9 November 2025.
Feriyana menegaskan, keterlibatan Agis dalam persoalan tersebut bukan asumsi pribadinya, melainkan berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Banten Nomor 700/0231-Inspektorat/2024.
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah dilaporkan ke Kejati Banten, beberapa waktu yang lalu.
Dalam kerja sama Program Banten Berkurban tahun 2023, PT ABM tidak hanya melibatkan PT ANG, tetapi juga Jawara Farma.
“Jawara Farm ini mendapatkan sapi 44 ekor senilai Rp 738,161 juta, sedangkan Bangun Yoga Wibowo (Direktur PT ANG-red) mendapatkan sapi 41 ekor dengan nilai Rp 545,889 juta,” katanya.
Ia mengatakan, kerja sama tersebut mendapat temuan dari Inspektorat Banten, tertanggal 30 April 2024. Berdasarkan hasil ATT Nomor 700/0231-Inspektorat/2024, komisaris dan direktur operasional memiliki jabatan rangkap di perusahaan lain yang memiliki jenis usaha atau core bisni yang sama dengan PT ABM.
“Saudara Iliham Mustofa, merupakan Direktur Operasional pada PT ABM, namun mempunyai jabatan lain pada Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) sebagai Ketua Koperasi Lumbung Ternak Banten (koperasi LTB), sebagai anggota Pengawas PT ANG,” jelas Feriyana.
Bangun Yoga Wibowo juga diketahui sebagai komisaris independen pada PT ABM dan mempunyai jabatan lain di Jawara Farm dan PT ANG, serta anggota Badan Pengawas Koperasi LTB. Berdasarkan kajian, Feriyana menduga, terdapat kerja sama hitam antara PT ABM, PT ANG, dan Jawara Farm.
“Berdasarkan penelusuran kami, Program Banten Berkurban tahun 2023 hanyalah kedok atau cangkang perusahaan yang digunakan. Kajian kami telah terjadinya kemufakatan jahat dalam korporasi dan kerja sama hitam dalam bisnis ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terdapat larangan rangkap jabatan di BUMD. Yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1 Tahun 2023).
“Kemudian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi,” jelas Ketua LSM JAMBAKK ini.
Dari kajiannya tersebut, Feriyana menilai bahwa Mustofa sebagai direktur operasional dan Hari Wibowo sebagai komisaris independen mempunyai transaksi yang hubungan berelasi (elated transaction) dengan mitra usaha PT ABM dengan Koperasi LTB.
Kerja sama tersebut diduga menimbulkan konflik kepentingan atau onflict of interest. Sebab, tahun 2023, Agis masih menjadi sebagai Direktur PT ANG sekaligus anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024.
“Dugaan kami, pejabat PT ABM dan PT ANG, Jawara Farm serta Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB) telah melakukan korporasi dan kerja sama hitam dalam penggelapan dana BUMD PT ABM, dengan modus operandi penjualan dan pembelian hewan kurban 2023,” katanya.
Feriyana menjelaskan, selain persoalan tersebut, terdapat utang piutang yang terjadi akibat program Banten Berkurban sebesar Rp 2.743.671.050 kepada Koperasi LTB, Ternak Banten, Saung Ternak Ternate, PT Bintang Lestari Farm, dan PT Berkah Bersama Aqiqah.
“Adanya program yang dijalankan oleh direktur operasioal, yaitu usaha penggemukan hewan yang bukan merupakan program dalam RKA 2023. Hewan yang digemukkan adalah sapi kurban yang belum terjual dalam program ini, dijalankan dengan cara memberikan modal kerja kepada mitra kerja senilai Rp 596,957 juta,” bebernya.
Feriyana menduga, dari kerja sama tersebut juga terdapat pembelian fiktif dan tidak terdistribusi sesuai dengan kebutuhan dan tidak berfungsi dengan baik. Sehingga, menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupaih.
“Kami menduga ini menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan bahwa Kejati Banten menerima laporan tersebut. Namun, mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini tidak menjelaskan perkembangan penyelidikannya.
“Ditangani Pidsus (Pidana Khusus-red),” tuturnya singkat.
Editor: Agus Priwandono











