SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional.
Meskipun hampir dua pekan sudah aturan tersebut ditetapkan, masih banyak kendaraan tambang yang melintas di luar jam yang sudah ditetapkan. Bahkan mereka juga melanggar jalur-jalur yang tidak boleh dilalui kendaraan tambang.
Seperti halnya di Jalan Serang-Cilegon yang melintasi Kramatwatu. Pantauan di lokasi pada Senin 10 November 2025 siang, masih banyak kendaraan tambang yang melintas di jalur tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang melalui lajur tersebut ialah truk-truk kecil dengan muatan yang sangat banyak, bahkan hingga menggunduk. Padahal, jalur tersebut adalah jalur yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan tambang seperti yang ditetapkan dalam Kepgub.
Kondisi lebih parah terpantau di jalan raya Lingkas Selatan, terlihat truk tambang berbagai ukuran asik lalu lalang diluar jam operasional. Bahkan banyak diantara mereka yang parkir di bahu jalan.
Kendaraan-kendaraan tambang besar terlihat melaju masuk ke pintu tol Cilegon Barat. Namun kendaraan truk kecil justru berbelok dan masuk ke jalan raya Cilegon-Serang.
Seorang warga Kramatwatu, yang juga merupakan koordinator Kramatwatu Melawan, Agung Permana menilai, aturan mengenai pembatasan jam operasional di Kabupaten Serang belum berjalan maksimal.
Akibatnya, banyak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional atau bahkan banyak kendaraan tambang yang melintas ke jalan raya Serang-Cilegon.
“Belum efektif karena pengawasannya yang minim dari dinas atau lembaga terkait sehingga masih banyak kendaraan tambang yang melanggar aturan jam operasional,” katanya, Senin 10 November 2025.
Ditambah lagi, saat ini masih banyak kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu pengendara lainnya.
Ia mengungkapkan, saat ini mayoritas kendaraan tambang yang melintas di jalan raya Serang-Cilegon adalah truk-truk kecil yang membawa muatan yang over load.
“Seharusnya baik kendaraan besar ataupun kecil tidak boleh melintas diluar jam operasional, apalagi sampai melintas ke jalan raya Serang-Cilegon,” tegasnya.
Ia mengatakan, terbitnya aturan mengenai jam operasional seharusnya dipatuhi oleh seluruh pihak, baik pengusaha tambang ataupun pihak lainnya.
Ia pun mendesak agar adanya sanksi yang diberikan kepada pengendara yang dengan sengaja melanggar aturan jam operasional sehingga menimbulkan efek jeran.
“Harus ada sanksi sehingga para pengendara nantinya mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dengan kondisi seperti itu, pihaknya pun berencana akan kembali menggelar aksi di Kramatwatu untuk mendesak agar Pemprov Banten memberlakukan aturan soal jam operasional secara serius.
“Kami sudah dua kali turun ke jalan menyuarakan keresahan warga, tapi sampai hari ini truk ODOL masih bebas melintas di luar jam operasional. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan gelar aksi jilid tiga,” tegasnya.
Ia pun menolak apabila pemerintah Provinsi Banten akan memberikan relaksasi terhadap kendaraan-kendaraan tambang kecil. Menurutnya, aturan tersebut harus berlaku secara menyeluruh.
Pasalnya, apabila kendaraan tambang kecil diperbolehkan melintas tanpa terikat aturan jam operasional, bukan tidak mungkin volume kendaraan akan kembali membludak sehingga kembali menimbulkan persoalan.
“SK Gubernur seharusnya jadi solusi, bukan formalitas. Kalau pelanggaran terus terjadi, berarti ada yang salah dalam pengawasan,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











