SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan warga Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, kembali melakukan aksi penolakan truk tambang, Senin, 17 November 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, sebenarnya sudah mengeluarkan aturan jam operasional truk tambang. Yakni, hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun aturan tersebut masih dilanggar oleh sopir truk tambang.
Massa aksi melakukan longmarch dari Kecamatan Puloampel hingga akses Gwrbang Cilegon Timur dengan menggunakan mobil komando dan sepeda motor.
Massa aksi terdiri dari berbagai unsur masyarakat. Mulai dari jawara, tokoh masyarakat, kepala desa, pemuda, ibu-ibu, hingga mahasiswa.
Sesampainya di akses Gerbang Cilegon Timur, massa aksi menutup akses jalan nasional tersebut. Sejumlah truk tambang yang sedang melintas juga dipaksa untuk putar arah.
Dalam aksi tersebut, massa aksi memprotes terkait aktivitas truk tambang di wilayah Bojonegara dan Puloampel yang melanggar jam operasional.
Massa juga meminta pemerintah melakukan pelebaran Jalan Bojonegara-Puloampel.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Puloampel, Luki Sosiawan, saat menyampaikan orasinya mengatakan, aktivitas truk tambang itu sudah menimbulkan efek negatif bagi masyarakat Bojonegara dan Puloampel.
Ia menilai, aturan jam operasional tersebut belum diterapkan secara optimal. Karena itu, warga meminta pemerintah untuk menindak tegas truk tambang yang melanggar aturan.
Editor: Agus Priwandono











