SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat sebanyak 115 kendaraan angkutan tambang ditilang karena melanggar ketentuan pembatasan jam operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 527.
Selain penilangan, petugas juga memberikan 532 teguran tertulis kepada pengemudi truk tambang selama periode 1 November 2025 hingga 10 Februari 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kepgub Banten Nomor 527 terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan tambang dikenakan Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1) serta Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” katanya, Jumat 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan oleh Polda Banten bersama jajaran Polres di seluruh wilayah hukum Polda Banten, tidak hanya terfokus di jalur tertentu.
“Penindakan dilakukan di seluruh wilayah Banten. Rata-rata hampir sama, baik oleh Polres maupun Polda,” ujarnya.
Menurutnya, dari total 647 penindakan yang dilakukan, sebagian besar masih berupa teguran tertulis sebagai langkah persuasif. Namun, terhadap pelanggaran yang dinilai signifikan tetap dilakukan penilangan.
Hingga saat ini, Satlantas Polres dan Polresta masih bersinergi serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten atau kota dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Teknis dan cara bertindak disesuaikan dengan kondisi serta ketentuan di masing-masing wilayah,” katanya.
Pembatasan operasional angkutan tambang diberlakukan untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan serta gangguan ketertiban di jalan raya.
Polda Banten mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan tambang agar mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan guna menjaga keselamatan dan ketertiban bersama.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











