SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap sopir di Kawasan Industri Pancatama, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, para terdakwa dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) tersebut dituntut masing-masing empat tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Adapun sembilan terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri Nanang Nasrulloh, serta karyawan perusahaan: Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah. Selain itu, Ismanto dan Tobri turut didakwa sebagai ketua regu.
Kuasa hukum para terdakwa, Shanty Wildhaniyah, mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan, ancaman kekerasan, maupun paksaan yang dilakukan para terdakwa.
Hal itu ditegaskan oleh saksi Fajar Ramdhani selaku sopir, yang menyatakan tidak pernah ada petugas parkir yang menekan atau mengancam sopir agar membayar karcis, termasuk melarang kendaraan masuk apabila tidak membayar.
“Keterangan saksi a quo bersesuaian dengan saksi Bambang yang dengan tegas menyatakan tidak ada perdebatan atau keributan saat pembayaran tarif parkir,” ujar Shanty, Jumat 21 November 2025.
Keterangan tersebut diperkuat saksi a de charge, Marwani, yang menyebut tidak pernah melihat petugas parkir melakukan kekerasan ataupun ancaman. Menurutnya, keberadaan petugas PT Pancatama Putra Mandiri justru membuat kondisi lalu lintas kendaraan lebih tertib.
“Dari keterangan para saksi terbukti tidak ada unsur memaksa, kekerasan, atau ancaman kekerasan terkait aktivitas perparkiran di luar badan jalan yang dikelola PT Pancatama Putra Mandiri,” jelasnya.
Shanty berpendapat bahwa unsur pemaksaan yang didakwakan JPU tidak terbukti. Karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.
Ia juga menjelaskan, dalam sidang terungkap bahwa tarif parkir dan masa berlakunya ditetapkan PT Pancatama Putra Mandiri sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah batas tarif maksimal. Karena itu, tuduhan praktik pungli dianggap tidak berdasar.
“Tarif parkir yang dibayarkan pengguna jasa adalah pembayaran yang sah. Pendapat ini bersesuaian dengan keterangan ahli a de charge Prof. Dr. H. Aan Asphianto, S.Si., S.H., M.H,” tegasnya.
Menurut Shanty, pembayaran tarif parkir sebagaimana yang tertera pada karcis bukanlah bentuk pemerasan, melainkan kewajiban atas pemanfaatan area parkir.
“Dengan demikian, tarif parkir yang dibayarkan saksi Ramdhani adalah pembayaran sah atas fasilitas parkir yang dikelola PT Pancatama Putra Mandiri,” ujarnya.
Karena dakwaan JPU dinilai tidak terbukti, Shanty meminta agar para terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari seluruh dakwaan perkara tersebut.*











