SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisaris PT Jelma Rangga Gading, Melania Bastian mengaku tekor atas proyek layanan Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome pada PT Telkom Akses Tangerang tahun 2021-2022.
Sebelumnya, Melania didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar dari kasus korupsi yang terjadi di anak perusahaan Telkom tersebut.
“Hitung-hitungan saya rugi,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 24 November 2025.
Melania mengaku, ia telah mentransfer uang Rp 1,8 miliar kepada Rendra Setyo Argo Kusumo. Rendra merupakan Site Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Askes Area Tangerang.
Rendra sebelumnya telah divonis 7 tahun atas proyek yang sama senilai Rp 7,4 miliar. Kasus itu, selain melibatkan PT Jelma Rangga Gading, juga melibatkan perusahaan lain seperti PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Agung Sulistiono, Melania mengatakan, kerugian yang dia dapatkan karena telah membeli peralatan untuk proyek tersebut. Nilai barang yang dia beli jumlahnya tidak sedikit.
“Gak dibalikin, aset saya hilang (dari alat yang dibeli-red),” katanya.
Melania mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan oleh Rendra. Diakui dia, Rendra merupakan Person In Charge (PIC) atau orang yang bertanggungjawab atas proyek. “Dia PIC saya,” tegasnya.
Melania mengaku kerap mentransfer uang kepada Rendra untuk keperluan pekerjaan. Transfer uang bahkan dilakukan sejak 2019 atau pada saat proyek belum berjalan. “Kadang minta cash,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Melania mengakui tidak pernah memonitor langsung proyek. Ia mempercayakan pekerjaan yang belakangan fiktif tersebut kepada Rendra.
“Gak pernah (ke lapangan-red), betul (mempercayakan kepada Rendra-red),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











