• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Telkom Akses Rp2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Selasa, 16 Desember 2025 08:09
in Hukum
Dugaan Korupsi Proyek Telkom Akses Rp2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Melania Bastian saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG), Melania Bastian, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi proyek Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome di PT Telkom Akses Tangerang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin, 15 Desember 2025.

RelatedPosts

PT Lung Cheoung Brother

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku dengan Modus Percaloan di PT Lung Cheoung Brother

Kamis, 22 Oktober 2026 10:51
Polres Lebak

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Rabu, 21 Oktober 2026 16:14
KDRT

Diduga Alami KDRT, Pria di Ciomas Kabupaten Serang Laporkan Istri Sirinya ke Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 10:05
Polresta Tangerang

Kasus Pengeroyokan Anaknya Mandek Setahun di Polresta Tangerang, Ibu Asal Batam Teriak-teriak di Depan Polda Banten

Selasa, 20 Oktober 2026 09:23

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Tommy Detasaria di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa dibebaskan karena telah mengembalikan seluruh kerugian yang ditimbulkan.

“Kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, sehingga terdakwa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar Tommy.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Melania Bastian telah memenuhi unsur Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsider.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara.

Dalam persidangan terungkap, Melania Bastian bekerja sama dengan Ari Bastian selaku Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang serta Rendra Setyo Argo Kusumo (keduanya disidangkan dalam perkara terpisah) melakukan manipulasi data pekerjaan fiktif proyek PSB dan migrasi jaringan Indihome.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari 2021 hingga April 2022 di wilayah kerja PT Telkom Akses Area Tangerang. Dari manipulasi data tersebut, terdakwa bersama dua rekannya memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pembayaran pekerjaan fiktif dengan nilai mencapai Rp2.366.038.078.

“Pembayaran itu seolah-olah merupakan hasil pekerjaan provisioning dan migrasi jaringan yang sah,” ungkap JPU.

JPU menegaskan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 juncto PER-09/MBU/2012.

PT JRG sendiri merupakan mitra resmi PT Telkom Akses dalam pelaksanaan layanan pasang sambung baru dan migrasi jaringan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku komisaris justru turut mengatur manipulasi data tagihan proyek bersama pegawai internal Telkom Akses.

“Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap dokumen penagihan dan realisasi pekerjaan yang diajukan, sehingga pekerjaan fiktif tersebut dapat dicairkan,” pungkas JPU.***

Tags: Kejari Kota TangerangKorupsi BUMNKorupsi Telkom AksesMelania BastianPengadilan Tipikor SerangPT Jelma Rangga Gading
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lebih Dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Next Post

Madrid Menang 2-1 di Markas Alavés, Gol Rodrygo Jadi Penentu

Next Post
Madrid Menang 2-1 di Markas Alavés, Gol Rodrygo Jadi Penentu

Madrid Menang 2-1 di Markas Alavés, Gol Rodrygo Jadi Penentu

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

KMP Batumandi tenggelam

Usai Tenggelam, KMP Batumandi Bakal Dievakuasi ke Dermaga VII untuk Olah TKP

by Adam Fadillah
Kamis, 22 Oktober 2026 13:56
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Paska tenggelam, KMP Batumandi bakal diapungkan dan ditarik ke Dermaga VII Pelabuhan Merak untuk kepentingan olah tempat...

KMP Batumandi tenggelam

Ini Alasan Polda Banten Belum Olah TKP KMP Batumandi

by Adam Fadillah
Kamis, 22 Oktober 2026 13:51
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengungkap alasan belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran KMP Batumandi yang kemudian tenggelam...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.