SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG), Melania Bastian, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi proyek Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome di PT Telkom Akses Tangerang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin, 15 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Tommy Detasaria di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa dibebaskan karena telah mengembalikan seluruh kerugian yang ditimbulkan.
“Kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, sehingga terdakwa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar Tommy.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Melania Bastian telah memenuhi unsur Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsider.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara.
Dalam persidangan terungkap, Melania Bastian bekerja sama dengan Ari Bastian selaku Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang serta Rendra Setyo Argo Kusumo (keduanya disidangkan dalam perkara terpisah) melakukan manipulasi data pekerjaan fiktif proyek PSB dan migrasi jaringan Indihome.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari 2021 hingga April 2022 di wilayah kerja PT Telkom Akses Area Tangerang. Dari manipulasi data tersebut, terdakwa bersama dua rekannya memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pembayaran pekerjaan fiktif dengan nilai mencapai Rp2.366.038.078.
“Pembayaran itu seolah-olah merupakan hasil pekerjaan provisioning dan migrasi jaringan yang sah,” ungkap JPU.
JPU menegaskan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 juncto PER-09/MBU/2012.
PT JRG sendiri merupakan mitra resmi PT Telkom Akses dalam pelaksanaan layanan pasang sambung baru dan migrasi jaringan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku komisaris justru turut mengatur manipulasi data tagihan proyek bersama pegawai internal Telkom Akses.
“Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap dokumen penagihan dan realisasi pekerjaan yang diajukan, sehingga pekerjaan fiktif tersebut dapat dicairkan,” pungkas JPU.***











