slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
01-02-2026 11:27:25
in Hukum
Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Melania Bastian selaku Komisaris PT Jelma Rangga Gading dalam perkara korupsi proyek pemasangan internet Indihome yang merugikan keuangan PT Telkom Akses sebesar Rp2,3 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Melania tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dasar itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

Baca Juga :

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

Dugaan Korupsi Proyek Telkom Akses Rp2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar Dalam Kasus Telkom Akses, Komisaris PT Jelma Rangga Gading Ngaku Tekor

Headline Koran Radar Banten Hari Ini: Tiga Pejabat Tersangka Korupsi

Namun demikian, majelis hakim menyatakan Melania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Melania dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melania Bastian dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 1 Februari 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya. “Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya menuntut Melania dengan pidana satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. 

JPU Tommy Detasaria menjelaskan, terdakwa bekerja sama dengan Ari Bastian selaku Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang dan Rendra Setyo Argo Kusumo (masing-masing penuntutan terpisah) memanipulasi data pekerjaan fiktif terkait layanan PSB dan migrasi jaringan Indihome.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022, di wilayah kerja PT Telkom Akses Area Tangerang. Dari hasil manipulasi itu, terdakwa bersama dua rekannya memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pembayaran pekerjaan fiktif senilai Rp2.366.038.078 yang seolah-olah merupakan hasil pekerjaan provisioning dan migrasi jaringan.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012,” ungkapnya. 

Tommy menjelaskan PT JRG merupakan salah satu mitra resmi Telkom Akses yang mengerjakan layanan pasang sambung baru, dan migrasi jaringan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa sebagai komisaris justru mengatur manipulasi data tagihan proyek bersama pegawai Telkom Akses.

“Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen penagihan, dan pekerjaan yang diajukan oleh saksi Rendra Setyo Argo Kusumo kepada PT Telkom Akses,” ungkapnya dihadapan hakim diketuai Agung Sulistiono.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kejari Kota TangerangKorupsi BUMNkorupsi layanan Pasang SambungKorupsi Telkom AksesMelania BastianPT Jelma Rangga Gading
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Next Post

Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Related Posts

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar
Berita Utama

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

by Fahmi
Rabu, 11 Maret 2026 21:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo, Gautsil Madani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengangkutan material...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi Proyek Telkom Akses Rp2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar Dalam Kasus Telkom Akses, Komisaris PT Jelma Rangga Gading Ngaku Tekor

Headline Koran Radar Banten Hari Ini: Tiga Pejabat Tersangka Korupsi

Tiga Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Korupsi Rp8 Miliar

Kasus Proyek Telkom Akses Tangerang, Komisaris PT Jelma Rangga Gading Didakwa Korupsi Rp 2,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Rp8 Miliar di PT Angkasa Pura Kargo

Kejari Kota Tangerang dan DLH Sinergi Awasi Kepatuhan Lingkungan Perusahaan

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo, Kajari Kota Tangerang Pimpin Penggeledahan Kantor PT ASM

Kejari Kota Tangerang Tebar Manfaat Lewat Donor Darah dan Bansos di Harlah Kejaksaan ke-80

Next Post
Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Jadwal Persib vs Borneo Diundur, Demi Dukung Langkah Pangeran Biru di ACL 2

Jadwal Persib vs Borneo Diundur, Demi Dukung Langkah Pangeran Biru di ACL 2

Sopir Truk Asal Bengkulu Tewas Gantung Diri di Rest Area Bogeg

Sopir Truk Asal Bengkulu Tewas Gantung Diri di Rest Area Bogeg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Minggu, 10 Mei 2026 09:37

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 09:28

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:25

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:24

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Minggu, 10 Mei 2026 08:44

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 08:41

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Minggu, 10 Mei 2026 09:37

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 09:28

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:25

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:24

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Minggu, 10 Mei 2026 08:44

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 08:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 09:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan untuk mengapresiasi pemerintah daerah, desa, dan badan usaha/UKM yang berkomitmen tinggi dalam...

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 09:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang memberikan pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan agar mereka bisa mengantisipasi terjadinya Kondisi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak