• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 1 Februari 2026 11:27
in Hukum
Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Melania Bastian selaku Komisaris PT Jelma Rangga Gading dalam perkara korupsi proyek pemasangan internet Indihome yang merugikan keuangan PT Telkom Akses sebesar Rp2,3 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Melania tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dasar itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09
Polsek Panongan

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 15:03
Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Jumat, 23 Oktober 2026 08:33

Namun demikian, majelis hakim menyatakan Melania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Melania dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melania Bastian dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 1 Februari 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya. “Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya menuntut Melania dengan pidana satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. 

JPU Tommy Detasaria menjelaskan, terdakwa bekerja sama dengan Ari Bastian selaku Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang dan Rendra Setyo Argo Kusumo (masing-masing penuntutan terpisah) memanipulasi data pekerjaan fiktif terkait layanan PSB dan migrasi jaringan Indihome.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022, di wilayah kerja PT Telkom Akses Area Tangerang. Dari hasil manipulasi itu, terdakwa bersama dua rekannya memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pembayaran pekerjaan fiktif senilai Rp2.366.038.078 yang seolah-olah merupakan hasil pekerjaan provisioning dan migrasi jaringan.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012,” ungkapnya. 

Tommy menjelaskan PT JRG merupakan salah satu mitra resmi Telkom Akses yang mengerjakan layanan pasang sambung baru, dan migrasi jaringan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa sebagai komisaris justru mengatur manipulasi data tagihan proyek bersama pegawai Telkom Akses.

“Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen penagihan, dan pekerjaan yang diajukan oleh saksi Rendra Setyo Argo Kusumo kepada PT Telkom Akses,” ungkapnya dihadapan hakim diketuai Agung Sulistiono.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kejari Kota TangerangKorupsi BUMNkorupsi layanan Pasang SambungKorupsi Telkom AksesMelania BastianPT Jelma Rangga Gading
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Next Post

Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Next Post
Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
Hasil Prancis Open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Ubed dan Alwi Kompak Lolos ke Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 14:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

by Nurabidin
Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubed, melaju ke semifinal French...

Pengawasan MBG

Pemkab Serang Perketat Pengawasan MBG, Targetkan Zero Accident

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 23 Oktober 2026 18:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang. Langkah ini...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.