SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Melania Bastian selaku Komisaris PT Jelma Rangga Gading dalam perkara korupsi proyek pemasangan internet Indihome yang merugikan keuangan PT Telkom Akses sebesar Rp2,3 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Melania tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dasar itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan Melania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Melania dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melania Bastian dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 1 Februari 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya. “Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya menuntut Melania dengan pidana satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU Tommy Detasaria menjelaskan, terdakwa bekerja sama dengan Ari Bastian selaku Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang dan Rendra Setyo Argo Kusumo (masing-masing penuntutan terpisah) memanipulasi data pekerjaan fiktif terkait layanan PSB dan migrasi jaringan Indihome.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022, di wilayah kerja PT Telkom Akses Area Tangerang. Dari hasil manipulasi itu, terdakwa bersama dua rekannya memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pembayaran pekerjaan fiktif senilai Rp2.366.038.078 yang seolah-olah merupakan hasil pekerjaan provisioning dan migrasi jaringan.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012,” ungkapnya.
Tommy menjelaskan PT JRG merupakan salah satu mitra resmi Telkom Akses yang mengerjakan layanan pasang sambung baru, dan migrasi jaringan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa sebagai komisaris justru mengatur manipulasi data tagihan proyek bersama pegawai Telkom Akses.
“Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen penagihan, dan pekerjaan yang diajukan oleh saksi Rendra Setyo Argo Kusumo kepada PT Telkom Akses,” ungkapnya dihadapan hakim diketuai Agung Sulistiono.
Editor: Bayu Mulyana











