slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Proyek Telkom Akses Tangerang, Komisaris PT Jelma Rangga Gading Didakwa Korupsi Rp 2,3 Miliar

Fahmi by Fahmi
19-10-2025 07:55:19
in Hukum
Kasus Proyek Telkom Akses Tangerang, Komisaris PT Jelma Rangga Gading Didakwa Korupsi Rp 2,3 Miliar

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Melania Bastian Komisaris PT Jelma Rangga Gading, didakwa merugikan keuangan negara Rp2,36 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Ia didakwa melakukan korupsi dengan memanipulasi data pekerjaan fiktif terkait layanan Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome pada PT Telkom Akses Tangerang, anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Baca Juga :

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

JPU Kejari Kota Tangerang Tommy Detasaria mengatakan jika Melania Bastian disebut bekerja sama dengan dua pegawai PT Telkom Akses, yakni Ari Bastian selaku Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang dan Rendra Setyo Argo Kusumo, memanipulasi data pekerjaan fiktif terkait layanan PSB dan migrasi jaringan Indihome.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022, di wilayah kerja PT Telkom Akses Area Tangerang. Dimana hasil manipulasi itu, Melania bersama dua rekannya memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pembayaran pekerjaan fiktif senilai Rp2.366.038.078 yang seolah-olah merupakan hasil pekerjaan provisioning dan migrasi jaringan.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Minggu 19 Oktober 2025.

Tommy menjelaskan PT Jelma Rangga Gading merupakan salah satu mitra resmi Telkom Akses yang mengerjakan layanan pasang sambung baru, dan migrasi jaringan. Namun dalam pelaksanaannya, Melania sebagai komisaris justru mengatur manipulasi data tagihan proyek bersama pegawai Telkom Akses.

“Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen penagihan, dan pekerjaan yang diajukan oleh saksi Rendra Setyo Argo Kusumo kepada PT Telkom Akses,” ungkapnya.

Tommy menjelaskan data pekerjaan yang seharusnya diserahkan langsung oleh admin mitra kepada bagian provisioning, justru dikumpulkan melalui orang perantara atas arahan Ari Bastian. Sejumlah dokumen seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), rekonsiliasi pekerjaan, hingga invoice pembayaran dibuat secara fiktif.

“Terdapat manipulasi data pekerjaan Provisioning/Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi yang dilakukan oleh Terdakwa melalui PT Jelma Rangga Gading dengan Saksi Ari Bastian dan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo yang mana data pekerjaan tersebut adalah fiktif atau tidak dikerjakan dilapangan,” jelasnya.

Tommy mengungkapkan dana pembayaran pekerjaan fiktif dari PT Telkom Akses kemudian dialirkan ke rekening yang dikuasai langsung oleh terdakwa. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil manipulasi, baik dari PT Jelma Rangga Gading maupun mitra-mitra lain yang turut terlibat.

“Setelah PT Jelma Rangga Gading dan mitra lainnya menerima pembayaran pekerjaan provisioning dan Migrasi dari PT Telkom Akses kemudian PT Jelma Rangga Gading dan mitra lainnya tersebut mentransfer sejumlah uang ke Rekening atas nama Katherine untuk membayar hasil manipulasi data pekerjaan Provisioning atau PSB berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo,” ungkapnya.

Tommy menerangkan total dana sebesar Rp2,36 miliar yang masuk ke rekening tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan rekan-rekannya, termasuk Ari Bastian, Rendra Setyo Argo Kusumo, serta seorang saksi lain bernama Sanny Nugraha.

“Atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ari Bastian dan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo, PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp. 2.366.038.078,” tuturnya.

Diketahui Melania Bastian merupakan Komisaris PT Jelma Rangga Gading berdasarkan Akta Pendirian Nomor 291 tanggal 20 Januari 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Nurlisa Uke Desy, S.H., M.Kn. Perusahaan tersebut menjadi mitra Telkom Akses sejak 2019.

Dalam proses operasionalnya, Melania diduga memegang kendali penuh terhadap aktivitas perusahaan, sementara direktur resmi, FX Willy Jonathan, hanya berperan formal tanpa mengetahui detail kegiatan perusahaan.

Melania ditahan sejak 28 Mei 2025 dan penahanannya telah diperpanjang beberapa kali oleh penyidik, penuntut umum, dan Ketua Pengadilan Negeri Serang hingga 9 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Kejari Kota TangerangKorupsi BUMNkorupsi layanan Pasang SambungKorupsi Telkom AksesMelania BastianPengadilan Tipikor SerangPT Jelma Rangga GadingTommy Detasaria
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cabuli Anak Kandung, Mantan Caleg Hanura Asal Kota Serang Dituntut 17 Tahun

Next Post

Adhyaksa FC Banten Ditahan Imbang PSMS Medan di BIS

Related Posts

Tim Kuasa Hukum Oya Masri
Berita Utama

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 10:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

Kuasa Hukum Oya Masri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Dalam Kasus PDAM Tirta Multatuli Kabur

Kuasa Hukum Oya Masri Akan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli Rp15 Miliar

Next Post
Adhyaksa FC Banten Ditahan Imbang PSMS Medan di BIS

Adhyaksa FC Banten Ditahan Imbang PSMS Medan di BIS

Pemkot Serang Kembangkan 11 Titik SPAM untuk Perluas Akses Air Bersih

Pemkot Serang Kembangkan 11 Titik SPAM untuk Perluas Akses Air Bersih

Black Steel FC Papua Bantai Sahan Futsal Club di Prof Futsal League 2025-2026

Black Steel FC Papua Bantai Sahan Futsal Club di Prof Futsal League 2025-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Minggu, 10 Mei 2026 09:37

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 09:28

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:25

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:24

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Minggu, 10 Mei 2026 08:44

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 08:41

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Minggu, 10 Mei 2026 09:37

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 09:28

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:25

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:24

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Minggu, 10 Mei 2026 08:44

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melanggar Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 08:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 09:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan untuk mengapresiasi pemerintah daerah, desa, dan badan usaha/UKM yang berkomitmen tinggi dalam...

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 09:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang memberikan pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan agar mereka bisa mengantisipasi terjadinya Kondisi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak