SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Melania Bastian Komisaris PT Jelma Rangga Gading, didakwa merugikan keuangan negara Rp2,36 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Ia didakwa melakukan korupsi dengan memanipulasi data pekerjaan fiktif terkait layanan Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome pada PT Telkom Akses Tangerang, anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
JPU Kejari Kota Tangerang Tommy Detasaria mengatakan jika Melania Bastian disebut bekerja sama dengan dua pegawai PT Telkom Akses, yakni Ari Bastian selaku Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang dan Rendra Setyo Argo Kusumo, memanipulasi data pekerjaan fiktif terkait layanan PSB dan migrasi jaringan Indihome.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022, di wilayah kerja PT Telkom Akses Area Tangerang. Dimana hasil manipulasi itu, Melania bersama dua rekannya memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pembayaran pekerjaan fiktif senilai Rp2.366.038.078 yang seolah-olah merupakan hasil pekerjaan provisioning dan migrasi jaringan.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Minggu 19 Oktober 2025.
Tommy menjelaskan PT Jelma Rangga Gading merupakan salah satu mitra resmi Telkom Akses yang mengerjakan layanan pasang sambung baru, dan migrasi jaringan. Namun dalam pelaksanaannya, Melania sebagai komisaris justru mengatur manipulasi data tagihan proyek bersama pegawai Telkom Akses.
“Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen penagihan, dan pekerjaan yang diajukan oleh saksi Rendra Setyo Argo Kusumo kepada PT Telkom Akses,” ungkapnya.
Tommy menjelaskan data pekerjaan yang seharusnya diserahkan langsung oleh admin mitra kepada bagian provisioning, justru dikumpulkan melalui orang perantara atas arahan Ari Bastian. Sejumlah dokumen seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), rekonsiliasi pekerjaan, hingga invoice pembayaran dibuat secara fiktif.
“Terdapat manipulasi data pekerjaan Provisioning/Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi yang dilakukan oleh Terdakwa melalui PT Jelma Rangga Gading dengan Saksi Ari Bastian dan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo yang mana data pekerjaan tersebut adalah fiktif atau tidak dikerjakan dilapangan,” jelasnya.
Tommy mengungkapkan dana pembayaran pekerjaan fiktif dari PT Telkom Akses kemudian dialirkan ke rekening yang dikuasai langsung oleh terdakwa. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil manipulasi, baik dari PT Jelma Rangga Gading maupun mitra-mitra lain yang turut terlibat.
“Setelah PT Jelma Rangga Gading dan mitra lainnya menerima pembayaran pekerjaan provisioning dan Migrasi dari PT Telkom Akses kemudian PT Jelma Rangga Gading dan mitra lainnya tersebut mentransfer sejumlah uang ke Rekening atas nama Katherine untuk membayar hasil manipulasi data pekerjaan Provisioning atau PSB berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo,” ungkapnya.
Tommy menerangkan total dana sebesar Rp2,36 miliar yang masuk ke rekening tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan rekan-rekannya, termasuk Ari Bastian, Rendra Setyo Argo Kusumo, serta seorang saksi lain bernama Sanny Nugraha.
“Atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ari Bastian dan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo, PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp. 2.366.038.078,” tuturnya.
Diketahui Melania Bastian merupakan Komisaris PT Jelma Rangga Gading berdasarkan Akta Pendirian Nomor 291 tanggal 20 Januari 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Nurlisa Uke Desy, S.H., M.Kn. Perusahaan tersebut menjadi mitra Telkom Akses sejak 2019.
Dalam proses operasionalnya, Melania diduga memegang kendali penuh terhadap aktivitas perusahaan, sementara direktur resmi, FX Willy Jonathan, hanya berperan formal tanpa mengetahui detail kegiatan perusahaan.
Melania ditahan sejak 28 Mei 2025 dan penahanannya telah diperpanjang beberapa kali oleh penyidik, penuntut umum, dan Ketua Pengadilan Negeri Serang hingga 9 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Abdul Rozak











