slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Usut Lima Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Fahmi by Fahmi
26-11-2025 10:31:19
in Hukum
Tambang Emas Ilegal

Lubang tambang emas ilegal di TNGHS (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengusut lima kasus pertambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Kelima kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Kami sedang melakukan penyidikan lima kasus (pertambangan di TNGHS-red),” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto saat dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga :

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

DPRD Banten Dukung Penertiban Tambang Ilegal

Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Gunung Pinang ke Kejati Banten

Polda Banten OTT Penambang Ilegal di Gunung Pinang

Lima perkara tersebut dijelaskan Dhoni baru pemenuhan dua alat bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi atas kasus tersebut. “Baru pemenuhan dua alat bukti dulu dan pemeriksaan para saksi,” ujarnya.

Penyelidikan kasus pertambangan tersebut dimulai sejak akhir Oktober 2025 lalu. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul kembali maraknya aktivitas pertambangan di kawasan terlarang tersebut.

Diakui Dhoni, pertambangan di lokasi sudah berlangsung lama atau sejak tahun 1990-an. Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para penambang liar atau gurandil masih menemui banyak kendala.

“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” katanya.

Pada September 2024 hingga awal Februari 2025, Polda Banten telah menangkap para bos tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

‘Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” ungkap Kapolda Banten saat itu, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jumat 7 Februari 2025.

Suyudi mengatakan pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindaklanjut 10 laporan kepolisian, pada September 2024 dan Februari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.

“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” ujarnya.

Suyudi menjelaskan, dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya akan dijual ke pengepul atau toko emas.

“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan-red). Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, penambang ilegal alias gurandil ini menyasar jalur emas atau vein yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor.

Parahnya, penambang ilegal itu sendiri teridentifikasi merupakan warga lokal dikawasan sekitar. “Sebagian besar penambang liar diidentifikasi sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional, seperti dari Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, Cibeber, dan Citorek,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Editor Daru Pamungkas

Tags: Dhoni ErwantoDitreskrimsus Polda BantenTaman Gunung Halimun Salaktambang emas ilegaltambang emas TNGHStambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Raden Dewi Setiani Raih Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Inovatif Berkat Digitalisasi Pelayanan

Next Post

Komitmen Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Raih Radar Banten Award 2025

Related Posts

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan
Kabupaten Serang

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 November 2025 20:36

Lokasi penambangan batu di kaki Gunung Pinang. DPRD Kabupaten Serang mendorong pemulihan lingkungan setelah penambangan.

Read moreDetails

DPRD Banten Dukung Penertiban Tambang Ilegal

Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Gunung Pinang ke Kejati Banten

Polda Banten OTT Penambang Ilegal di Gunung Pinang

Kasus Tambang Emas Ilegal di TNGHS, Polda Banten Masih Buru Pelaku Lain

Polda Banten Tahan Pengelola Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Ada 47 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Bojonegara dan Puloampel

Polda Banten Jaga Stok dan Stabilitas Harga Beras

DPRD Lebak Minta Pemkab Perkuat Sosialisasi IPR Cegah Tambang Ilegal

Legalkan Tambang, Pemkab Lebak Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Kementerian ESDM

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan

Komitmen Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Raih Radar Banten Award 2025

Harga emas antam

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram, Pasar Mulai Tunjukkan Tren Koreksi

Tol Serpan

Mundur dari Target, Tol Serpan Seksi II Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bahu Jalan Desa di Kampung Kadutomo Longsor, Akan Diperbaiki Pakai Bronjong

Bahu Jalan Desa di Kampung Kadutomo Longsor, Akan Diperbaiki Pakai Bronjong

Minggu, 30 November 2025 22:06
Keseruan Mendaki Gunung Aseupan Saat Hujan

Keseruan Mendaki Gunung Aseupan Saat Hujan

Minggu, 30 November 2025 22:02
Cari_aman Skill Competition untuk Guru SMK Binaan Honda, Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

Cari_aman Skill Competition untuk Guru SMK Binaan Honda, Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

Minggu, 30 November 2025 21:03
BSPS Sentuh Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang, Begini Respons Warga

BSPS Sentuh Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang, Begini Respons Warga

Minggu, 30 November 2025 20:43
DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

Minggu, 30 November 2025 20:36
REI Banten Property Expo 2025 di Kota Serang: 300 Unit Rumah Terjual

REI Banten Property Expo 2025 di Kota Serang: 300 Unit Rumah Terjual

Minggu, 30 November 2025 20:03
Bahu Jalan Desa di Kampung Kadutomo Longsor, Akan Diperbaiki Pakai Bronjong

Bahu Jalan Desa di Kampung Kadutomo Longsor, Akan Diperbaiki Pakai Bronjong

Minggu, 30 November 2025 22:06
Keseruan Mendaki Gunung Aseupan Saat Hujan

Keseruan Mendaki Gunung Aseupan Saat Hujan

Minggu, 30 November 2025 22:02
Cari_aman Skill Competition untuk Guru SMK Binaan Honda, Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

Cari_aman Skill Competition untuk Guru SMK Binaan Honda, Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

Minggu, 30 November 2025 21:03
BSPS Sentuh Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang, Begini Respons Warga

BSPS Sentuh Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang, Begini Respons Warga

Minggu, 30 November 2025 20:43
DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

Minggu, 30 November 2025 20:36
REI Banten Property Expo 2025 di Kota Serang: 300 Unit Rumah Terjual

REI Banten Property Expo 2025 di Kota Serang: 300 Unit Rumah Terjual

Minggu, 30 November 2025 20:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bahu Jalan Desa di Kampung Kadutomo Longsor, Akan Diperbaiki Pakai Bronjong

Bahu Jalan Desa di Kampung Kadutomo Longsor, Akan Diperbaiki Pakai Bronjong

by Purnama Irawan
Minggu, 30 November 2025 22:06

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Erin Fabiana, mengecek badan jalan desa yang longsor di Kampung Kadutomo, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Kabupaten...

Keseruan Mendaki Gunung Aseupan Saat Hujan

Keseruan Mendaki Gunung Aseupan Saat Hujan

by Purnama Irawan
Minggu, 30 November 2025 22:02

Mahasiswa STKIP Syekh Manshur, Muhammad Ridwan, mendaki Gunung Aseupan dengan susah payah karena jalurnya licin akibat hujan. (Foto : Mahasiswa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak