SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengusut lima kasus pertambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Kelima kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Kami sedang melakukan penyidikan lima kasus (pertambangan di TNGHS-red),” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto saat dikonfirmasi kemarin.
Lima perkara tersebut dijelaskan Dhoni baru pemenuhan dua alat bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi atas kasus tersebut. “Baru pemenuhan dua alat bukti dulu dan pemeriksaan para saksi,” ujarnya.
Penyelidikan kasus pertambangan tersebut dimulai sejak akhir Oktober 2025 lalu. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul kembali maraknya aktivitas pertambangan di kawasan terlarang tersebut.
Diakui Dhoni, pertambangan di lokasi sudah berlangsung lama atau sejak tahun 1990-an. Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para penambang liar atau gurandil masih menemui banyak kendala.
“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” katanya.
Pada September 2024 hingga awal Februari 2025, Polda Banten telah menangkap para bos tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
‘Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” ungkap Kapolda Banten saat itu, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jumat 7 Februari 2025.
Suyudi mengatakan pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindaklanjut 10 laporan kepolisian, pada September 2024 dan Februari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.
“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” ujarnya.
Suyudi menjelaskan, dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya akan dijual ke pengepul atau toko emas.
“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan-red). Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, penambang ilegal alias gurandil ini menyasar jalur emas atau vein yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor.
Parahnya, penambang ilegal itu sendiri teridentifikasi merupakan warga lokal dikawasan sekitar. “Sebagian besar penambang liar diidentifikasi sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional, seperti dari Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, Cibeber, dan Citorek,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Editor Daru Pamungkas











