SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), Yoga Utama divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin 13 Juli 2026 malam. Yoga dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan minyak goreng di PT ABM tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama dengan pidana 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochammad Ichwanudin saat membacakan amar putusan.
Yoga juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp150 juta subsider 15 hari kurungan. Vonis terhadap mantan petinggi BUMD milik Pemprov Banten tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Vonis tersebut lebih ringan karena Yoga dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi dan berterus terang selama proses persidangan. Namun demikian, ia tetap dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara terdakwa lainnya, Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Andreas Andrianto Wijaya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 150 hari.
Selain itu, Andreas juga dihukum mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp20,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar maka hakim memerintahkan jaksa untuk menyita asetnya. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 5 tahun,” kata Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan agar Andreas dihukum pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti Rp20,4 miliar subsider lima tahun enam bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ichwanudin.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertemuan antara pihak PT ABM dan PT KAN pada Oktober 2024 di kawasan BSD, Tangerang. Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama perdagangan komoditas pangan, termasuk minyak goreng curah.
Dalam perkembangan pembahasan, PT KAN menawarkan penjualan minyak goreng komersial kepada PT ABM. Namun terdapat perbedaan metode pembayaran antara kedua perusahaan. PT ABM menginginkan pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sementara PT KAN meminta pembayaran menggunakan sistem Cash Before Delivery (CBD). “Karena tidak ada kesepakatan, kemudian muncul rencana melibatkan perusahaan lain sebagai pemodal,” kata Endo.
Pada Februari 2025 terjadi pergantian direksi PT ABM. Yoga kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ABM berdasarkan akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah menjabat, Yoga disebut melanjutkan rencana kerja sama jual beli minyak goreng dengan PT KAN tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Endo menyebut beberapa tahapan penting tidak dilakukan, antara lain tidak ada proposal kerja sama resmi dari PT KAN dan tidak dilakukan studi kelayakan serta tidak ada manajemen risiko terhadap mitra kerja sama.
Meski demikian, Yoga tetap menandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Goreng Curah Non DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN. Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, pada 14 Maret 2025 Yoga mengajukan pembukaan SKBDN di Bank BRI Cabang Serang senilai Rp20,4 miliar.
Endo menegaskan, minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN, namun dokumen transaksi tetap dibuat seolah-olah barang telah diterima oleh PT ABM. Perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak PT KAN dan merugikan keuangan negara melalui PT ABM.*
Editor : Krisna Widi Aria











