slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Mantan Bos BUMD Banten Divonis 6 Tahun

Fahmi by Fahmi
14-07-2026 06:46:40
in Umum
Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Mantan Bos BUMD Banten Divonis 6 Tahun

oga Utama dan Andreas Andrianto Wijaya di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), Yoga Utama divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin 13 Juli 2026 malam. Yoga dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan minyak goreng di PT ABM tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama dengan pidana 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochammad Ichwanudin saat membacakan amar putusan.

Yoga juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp150 juta subsider 15 hari kurungan. Vonis terhadap mantan petinggi BUMD milik Pemprov Banten tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Vonis tersebut lebih ringan karena Yoga dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi dan berterus terang selama proses persidangan. Namun demikian, ia tetap dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara terdakwa lainnya, Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Andreas Andrianto Wijaya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 150 hari.

Selain itu, Andreas juga dihukum mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp20,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar maka hakim memerintahkan jaksa untuk menyita asetnya. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 5 tahun,” kata Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.

Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan agar Andreas dihukum pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti Rp20,4 miliar subsider lima tahun enam bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ichwanudin.

Baca Juga :

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Eks Dirut PT ABM Yoga Utama Bantah Nikmati Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertemuan antara pihak PT ABM dan PT KAN pada Oktober 2024 di kawasan BSD, Tangerang. Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama perdagangan komoditas pangan, termasuk minyak goreng curah.

Dalam perkembangan pembahasan, PT KAN menawarkan penjualan minyak goreng komersial kepada PT ABM. Namun terdapat perbedaan metode pembayaran antara kedua perusahaan. PT ABM menginginkan pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sementara PT KAN meminta pembayaran menggunakan sistem Cash Before Delivery (CBD). “Karena tidak ada kesepakatan, kemudian muncul rencana melibatkan perusahaan lain sebagai pemodal,” kata Endo.

Pada Februari 2025 terjadi pergantian direksi PT ABM. Yoga kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ABM berdasarkan akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah menjabat, Yoga disebut melanjutkan rencana kerja sama jual beli minyak goreng dengan PT KAN tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Endo menyebut beberapa tahapan penting tidak dilakukan, antara lain tidak ada proposal kerja sama resmi dari PT KAN dan tidak dilakukan studi kelayakan serta tidak ada manajemen risiko terhadap mitra kerja sama.

Meski demikian, Yoga tetap menandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Goreng Curah Non DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN. Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, pada 14 Maret 2025 Yoga mengajukan pembukaan SKBDN di Bank BRI Cabang Serang senilai Rp20,4 miliar.

Endo menegaskan, minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN, namun dokumen transaksi tetap dibuat seolah-olah barang telah diterima oleh PT ABM. Perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak PT KAN dan merugikan keuangan negara melalui PT ABM.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Andrianto Wijayakasus korupsi PT ABMkorupsi minyak gorengkorupsi PT Agrobisnis Banten MandiriPT Karyacipta Argomandiri NusantaraYoga Utama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

Next Post

Wabup Lebak Minta Pengembangan KDMP Didukung Serius

Related Posts

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar
Hukum

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

by Fahmi
Kamis, 18 Juni 2026 09:41

Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya (kiri), saat menjalani persidangan.

Read moreDetails

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Eks Dirut PT ABM Yoga Utama Bantah Nikmati Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar

Mantan Ketua DPW PKS Banten Disebut Terima Rp130 Juta dari Kasus Korupsi Minyak Goreng PT ABM

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Kejati Periksa Mantan Direksi dan Komisaris PT ABM

Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar, Anggaran Dipakai Buat Bayar Hutang

Next Post
Wabup Lebak Minta Pengembangan KDMP Didukung Serius

Wabup Lebak Minta Pengembangan KDMP Didukung Serius

Pemkab Lebak Genjot Peningkatan PAD

Pemkab Lebak Genjot Peningkatan PAD

Produksi Uang Palsu, Pria di Pakuhaji Tangerang Ditangkap Polisi

Produksi Uang Palsu, Pria di Pakuhaji Tangerang Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

Selasa, 14 Juli 2026 08:20
Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Selasa, 14 Juli 2026 08:16
Sinar Mas Land, Komdigi dan Pemkot Tangsel Bekali Guru Hadapi Tantangan Dunia Digital

Sinar Mas Land, Komdigi dan Pemkot Tangsel Bekali Guru Hadapi Tantangan Dunia Digital

Selasa, 14 Juli 2026 07:38
Produksi Uang Palsu, Pria di Pakuhaji Tangerang Ditangkap Polisi

Produksi Uang Palsu, Pria di Pakuhaji Tangerang Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 07:31
Pemkab Lebak Genjot Peningkatan PAD

Pemkab Lebak Genjot Peningkatan PAD

Selasa, 14 Juli 2026 07:04
Wabup Lebak Minta Pengembangan KDMP Didukung Serius

Wabup Lebak Minta Pengembangan KDMP Didukung Serius

Selasa, 14 Juli 2026 07:00
Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

Selasa, 14 Juli 2026 08:20
Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Selasa, 14 Juli 2026 08:16
Sinar Mas Land, Komdigi dan Pemkot Tangsel Bekali Guru Hadapi Tantangan Dunia Digital

Sinar Mas Land, Komdigi dan Pemkot Tangsel Bekali Guru Hadapi Tantangan Dunia Digital

Selasa, 14 Juli 2026 07:38
Produksi Uang Palsu, Pria di Pakuhaji Tangerang Ditangkap Polisi

Produksi Uang Palsu, Pria di Pakuhaji Tangerang Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 07:31
Pemkab Lebak Genjot Peningkatan PAD

Pemkab Lebak Genjot Peningkatan PAD

Selasa, 14 Juli 2026 07:04
Wabup Lebak Minta Pengembangan KDMP Didukung Serius

Wabup Lebak Minta Pengembangan KDMP Didukung Serius

Selasa, 14 Juli 2026 07:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

by Syaiful Adha
Selasa, 14 Juli 2026 08:20

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Sejumlah pengamat dari berbagai bidang menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran...

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

by Mulyadi
Selasa, 14 Juli 2026 08:16

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, melaksanakan pengaturan arus lalu lintas (PECAK) di Perempatan Jembatan Kuning, Jalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak