SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menegaskan bakal memproses hukum 28 perusahaan tambang di wilayah Puloampel dan Bojonegara jika tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang. Ultimatum ini dikeluarkan sebagai bentuk dorongan agar perusahaan benar-benar berkomitmen memulihkan lingkungan setelah aktivitas pertambangan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan apabila ditemukan perusahaan yang lalai menjalankan program reklamasi.
“Perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan kegiatan pasca tambang atau reklamasi, itu juga akan kita tindak,” tegas Dhoni.
Ancaman ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan tambang di dua kecamatan tersebut, tetapi juga seluruh perusahaan pertambangan di wilayah hukum Polda Banten.
“Kita tidak main-main mengenai masalah lingkungan pasca tambang ini,” ujarnya menekankan.
Sidak Puluhan Lokasi Tambang
Polda Banten telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap puluhan lokasi tambang di Bojonegara dan Puloampel pada akhir pekan lalu. Sidak ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan sesuai izin, termasuk luas area, koordinat lokasi, dan kepatuhan teknis.
Dhoni menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menyasar tambang yang beroperasi tanpa izin, serta tambang berizin yang diduga melakukan pelanggaran seperti memperluas wilayah di luar titik koordinat hingga penggunaan BBM ilegal.
Untuk memastikan lokasi tambang tidak melampaui wilayah izin, petugas menggunakan Avenza Maps dan Google Earth.
“Sampai kemarin pun belum ada yang melenceng. Semuanya berada di titik koordinat yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Pemantauan Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Selain Bojonegara dan Puloampel, Ditreskrimsus Polda Banten memastikan akan melakukan pemantauan ke seluruh wilayah pertambangan lain di Banten.
“Kami akan bergiliran. Setelah ini, rencananya per kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut,” kata Dhoni.
Berdasarkan data, terdapat 224 perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Provinsi Banten. Hampir setengahnya berada di Kabupaten Serang—khususnya di Bojonegara dan Puloampel—dengan jumlah mencapai 93 perusahaan.***











