CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar telah menerbitkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025 yang menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Namun hingga Rabu (3/12/2025), Maman Mauludin mengaku belum menerima surat keputusan pencopotannya sebagai Sekda.
“Sampai hari ini saya belum menerima pemberitahuan resmi. Saya hanya mengetahui dari pemberitaan media bahwa jabatan saya sudah diambil alih oleh orang lain,” ujar Maman, Rabu (3/12/2025).
Maman menjelaskan, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan sesuai aturan. Menurutnya, Wali Kota lebih dulu harus mengusulkan pemberhentian kepada Gubernur Banten. Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi.
“Saya juga tidak mengetahui apakah seluruh prosedur itu sudah dilalui atau belum,” katanya.
Hingga kini, Maman mengaku belum mengambil langkah lebih jauh terkait pencopotan tersebut. Ia memilih menunggu adanya surat keputusan resmi terkait pemberhentiannya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











