SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan pentingnya kejelasan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten dalam regulasi nasional. Menurutnya, penulisan “Serang” tanpa keterangan spesifik selama ini menimbulkan kerancuan antara Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Muji menyatakan bahwa komunikasi antara Wali Kota Serang dengan Pemprov Banten serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi langkah strategis untuk memastikan status tersebut tertuang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau menurut hemat saya, kalau memang itu berubah menjadi langsung letter leg, mungkin dari segi penambahan DAK dan DAU akan mempengaruhi,” ujarnya, Jumat 5 Desember 2025.
Ia menegaskan DPRD Kota Serang siap memberikan dukungan penuh, termasuk rekomendasi resmi jika memang dibutuhkan dalam proses penetapan tersebut.
“Kalau memang diperlukan dewan itu mah dukungannya, rekomendasinya, kami akan lakukan,” kata Muji.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menilai bahwa kejelasan status ibu kota di tingkat nasional akan membuka peluang lebih besar bagi Kota Serang untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
“Kalau status ibu kota sudah ditegaskan, tentu dukungan pusat baik anggaran maupun program lebih besar,” ujarnya.
Penegasan tertulis status ibu kota diyakini menjadi fondasi penting untuk memperkuat arah pembangunan Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.***











