SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperjuangkan penegasan status administratif Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Upaya ini dinilai penting agar arah pembangunan Kota Serang mendapatkan perhatian lebih besar melalui regulasi nasional yang berlaku.
Selama ini, penyebutan “Serang” dalam berbagai regulasi menimbulkan kerancuan antara Kota Serang dan Kabupaten Serang sehingga melemahkan posisi Kota Serang dalam penentuan alokasi pembangunan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot menyusun kajian administratif sesuai arahan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri agar status ibu kota tercantum jelas dan lengkap dalam regulasi nasional. Kajian tersebut kini memasuki tahap akhir dan segera diserahkan kepada Kemendagri untuk diproses lebih lanjut.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa seluruh arahan dari Kemendagri telah dipenuhi sehingga dokumen siap diajukan.
“Semua arahan dari Ditjen Otda Kemendagri sudah kita ikuti. Alhamdulillah, kajiannya tuntas dan siap diserahkan,” ujar Budi, Jumat 5 Desember 2025.
Ia menegaskan, penegasan status ibu kota akan memperkuat peluang Kota Serang memperoleh anggaran pembangunan lebih besar melalui kebijakan prioritas pemerintah pusat maupun provinsi. Kepastian status tersebut juga dinilai akan meningkatkan daya tawar Kota Serang dalam percepatan program pembangunan strategis.
Pemkot kini tengah mengatur jadwal penyerahan dokumen kepada Kemendagri sembari memastikan koordinasi teknis berjalan lancar agar penetapan status final dapat dipercepat.
“Kita sedang atur jadwal dengan kementerian. Insyaallah semuanya berjalan baik, apalagi Pak Gubernur memberikan dukungan besar,” kata Budi.
Ia menambahkan, apabila status ibu kota tertulis jelas dalam undang-undang, dukungan pusat akan bertambah signifikan baik dari sisi anggaran maupun program pembangunan.
“Kalau status ibu kota sudah ditegaskan, tentu dukungan pusat baik anggaran maupun program lebih besar,” ucapnya.***











