CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mulai membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Panitia khusus menyerap aspirasi pemangku kepentingan.
Pansus menggelar rapat dengar pendapat di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin, 8 Desember 2025. Perwakilan pesantren, MUI, Kemenag, dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Pansus Raperda, Hidayatullah, menyebut masukan dari pimpinan pesantren sangat penting. Ia ingin substansi raperda semakin kuat.
“Kami menyerap masukan agar Raperda ini lebih komprehensif,” kata Hidayatullah.
Pansus menyoroti pembiayaan pesantren sebagai isu utama. Skema pembiayaan dinilai harus menyentuh seluruh pesantren.
Data Pansus mencatat terdapat 68 pondok pesantren yang telah terdaftar di Kemenag Cilegon.
“Sebagian besar pesantren masih bergantung pada swadaya,” ujarnya.
Selain pembiayaan, Pansus juga menyoroti kesejahteraan tenaga pendidikan. Pansus ingin regulasi ini memberi perlindungan hukum yang jelas.
Pansus juga menekankan pentingnya penguatan sarana dan prasarana pesantren. Regulasi diharapkan membuka akses bantuan yang lebih luas.
“Kami ingin Raperda ini mengakomodasi kebutuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidikan,” ucapnya.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda tuntas pada periode berjalan. DPRD ingin regulasi ini segera disahkan.
“Mudah-mudahan Raperda ini selesai di periode ini,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











