LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 559 juta lebih.
Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020.
“Ya, kejari Lebak terus berusaha dan mengoptimalkan penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya terus mengejar uang pengganti para terpidana korupsi,” kata Kajari Lebak Onneri Khairoza usai Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di halaman kantor Kejari Lebak, Rabu 9 Desember 2025.
Ia mengatakan, capaian kinerja dalam
penanganan perkara khususnya terkait tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 telah melakukan dan menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan serta telah menetapkan 4 orang tersangka.
Antara lain dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyertaan Modal PDAM Tahun 2020 dengan 4 orang tersangka dan perkara dugaan korupsi penyaluran dana PNPM tahun 2012-2014 dengan satu orang tersangka. Selain itu juga telah dilakukan 3 penyelidikan dan 9 penuntutan yang diantaranya terkait dengan penyimpangan yang terjadi di bank plat merah.
“Total nilai kerugian negara yang diakibatkan untuk perkara-perkara dimaksud mencapai sekira Rp 4.021 miliar,” kata mantan Kajari Kaimana, Papua Barat ini.
Sedangkan untuk penyelematan kerugian keuangan Negara, kejaksaan negeri lebak telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 559 juta lebih yang berasal dari dugaan korupsi lenyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020.
“Pada bulan Desember ini Kejaksaan Negeri Lebak akan melaksanakan eksekusi barang bukti uang senilai Rp 1,3 miliar lebih yang akan disetorkan ke kas negara dari perkara Cukai,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya menambahkan korp adhyaksa akan terus berupaya menegakan supremasi hukum di bumi multatuli. Salah satunya, mengejar uang pengganti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Kami bukan hanya akan menyeret para pelaku korupsi saja ke meja hijau. Tapi, kita juga kejar aset, uang denda maupun uang pengganti untuk kembali ke negara. Alhamdulilah, sejauh ini dalam beberapa tahun terakhir ini uang yang di korupsi berhasil kita selamatkan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











