CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon kembali mendapat respons dari internal Pemerintah Kota Cilegon.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, Aziz Setia Ade Putra, angkat bicara terkait langkah hukum yang ditempuh Maman melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Ditemui Radar Banten pada Jumat, 12 Desember 2025, Aziz menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah dari Wali Kota Cilegon, Robinsar, setelah resmi ditunjuk sebagai Plt Sekda.
Ia memastikan tidak terlibat dalam proses administratif yang kini menjadi objek sengketa hukum.
“Saya dapat informasi juga. Intinya, karena saya mendapat tugas dan perintah dari Pak Wali, ya saya laksanakan. Itu saja,” kata Aziz singkat.
Aziz menjelaskan bahwa dokumen gugatan maupun surat keberatan yang dilayangkan mantan Sekda, Maman Mauludin, bukan menjadi ranah kerjanya. Menurutnya, urusan surat-menyurat terkait polemik tersebut berada di bawah koordinasi Asda III dan BKPSDM Kota Cilegon.
“Kalau surat sudah sampai, kayaknya langsung ke Pak Wali. Mungkin Pak Asda III yang menangani dengan BKPSDM. Kalau saya, ya kerja saja,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya fokus menjalankan tugas harian sebagai Plt Sekda untuk memastikan roda administrasi pemerintahan tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang bergulir.
Sementara itu, gugatan Maman terhadap Wali Kota Cilegon, Gubernur Banten, dan BKN telah resmi didaftarkan ke PTUN Serang melalui kuasa hukum dari Sastra Yuda & Partners Law Firm. Persidangan diperkirakan segera dimulai dan menjadi babak lanjutan dalam dinamika internal Pemkot Cilegon.
Editor: Mastur Huda











