slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, Keponakan Mantan Wali Kota Serang Ajukan Peninjauan Kembali

Fahmi by Fahmi
14-12-2025 21:10:03
in Hukum
Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, Keponakan Mantan Wali Kota Serang Ajukan Peninjauan Kembali
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keponakan mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Basyar Alhafi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi sewa lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY) pada 2023 dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.

Upaya hukum luar biasa tersebut diajukan Basyar dengan harapan memperoleh putusan pengadilan yang dinilainya lebih adil.

Baca Juga :

Lawan DBD, Indomaret Bersama Baygon dan Autan Gelar Aksi Berantas Jentik Nyamuk di Ciracas Kota Serang

Kapolresta Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Serang

Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kejari Serang Perkuat Keadilan Restoratif

“Karena memang dalam kasus saya tidak ada kerugian negara, dan sudah ada putusan dari Inspektorat,” ujarnya di Pengadilan Negeri Serang, beberapa hari lalu.

Basyar menegaskan dirinya tidak mengelola uang APBD dalam proyek tersebut. Ia menyebut anggaran pembangunan kios yang disewakan kepada pedagang berasal dari dana pribadinya. “Uang pembangunan itu bukan dari APBD. Saya tidak menikmati keuntungan, bahkan mengalami kerugian,” katanya.

Sebelumnya, Basyar divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 475,666 juta subsider dua tahun penjara. Vonis tingkat kasasi tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, yakni 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 475,666 juta subsider satu tahun penjara.

Kendati diperberat, vonis tersebut masih belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Basyar dengan pidana 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 456,7 juta subsider 3 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, vonis banding terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata, dikuatkan. Ia tetap dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, menerangkan bahwa kasus korupsi ini bermula saat isi perjanjian penyewaan Stadion MY diubah atas perintah Basyar. Perubahan tersebut berkaitan dengan besaran sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp 95,625 juta per tahun atau Rp 7,9 juta per bulan. Padahal, dalam ketentuan awal, sewa tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya tahunan maupun bulanan. “Semula tidak ada biaya per tahun atau per bulan,” katanya.

Setelah perjanjian dibuat, saksi atas nama Irfan Hielmy mencetak dokumen tersebut. Selanjutnya, dokumen dibawa Basyar untuk menemui Sarnata guna ditandatangani.

Endo menyebut perjanjian kerja sama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk untuk menilai barang milik daerah terkait sewa lahan kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa per tahun sebesar Rp 483,635 juta.

Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar, nilai sewa hanya ditetapkan sebesar Rp 95,625 juta per tahun. “Sewa lahan tersebut hanya sebesar Rp 95,625 juta,” ungkapnya.

Menurut JPU, perjanjian kerja sama tersebut seharusnya tidak ditandatangani oleh Sarnata, melainkan oleh Wali Kota Serang. Hal itu dikarenakan nilai sewa berdasarkan perhitungan KJPP mencapai Rp 483.635.550 atau di atas Rp 100 juta. “Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Wali Kota Serang,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aas Arbi

Tags: Kadisparpora Kota Serang Sarnatakasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi Stadion Maulana YusufKota SerangPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polresta Serang Kota Amankan Sopir Truk yang Diduga Melindas Dosen Untirta

Next Post

Wabup Iing Pastikan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Sebelum Tahun Baru 2026

Related Posts

Lawan DBD, Indomaret Bersama Baygon dan Autan Gelar Aksi Berantas Jentik Nyamuk di Ciracas Kota Serang
Kota Serang

Lawan DBD, Indomaret Bersama Baygon dan Autan Gelar Aksi Berantas Jentik Nyamuk di Ciracas Kota Serang

by Rajudin
Kamis, 18 Desember 2025 16:16

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Indomarco Prismatama (Indomaret) kembali menunjukkan kepedulian nyata dalam bidang kesehatan masyarakat. Bekerja sama dengan Baygon dan...

Read moreDetails

Kapolresta Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Serang

Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kejari Serang Perkuat Keadilan Restoratif

Tahun Depan 500 Warga Kota Serang Bakal Ikuti Pelatihan Kerja

Tinjau Program Serang Mengaji di SMPN 1, Wali Kota Serang Ajak Orang Tua Ikut Terlibat

Komunitas Peduli Sungai Banten: Dari 49 Titik Sampah di Sungai Cibanten, Kini Tersisa 16 Titik

Gaji Honorer Kota Serang 2026 Belum Jelas, Anggaran Ada tapi Aturan Masih Menggantung

Strategi Perumdam Tirta Madani Kejar Target Layanan Air Bersih 100 Persen

Ratusan Ribu Warga Kota Serang Belum Terlayani Air Bersih Perpipaan

Next Post
Wabup Iing Pastikan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Sebelum Tahun Baru 2026

Wabup Iing Pastikan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Sebelum Tahun Baru 2026

SMA BPK Penabur

Angkat Pesan Keberanian dan Jadi Diri sendiri, SMA BPK Penabur Jadi Jawara Azarine DBL Dance Competition 2025 Banten

SMA UPH Collage

Kilas Balik Sang Jawara Honda DBL with Kopi Good Day Banten 2025: SMA UPH College

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Kamis, 18 Desember 2025 21:57
Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Kamis, 18 Desember 2025 21:51
Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 21:46
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Kamis, 18 Desember 2025 21:08
Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Kamis, 18 Desember 2025 20:58
806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

Kamis, 18 Desember 2025 20:55
Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Kamis, 18 Desember 2025 21:57
Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Kamis, 18 Desember 2025 21:51
Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 21:46
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Kamis, 18 Desember 2025 21:08
Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Kamis, 18 Desember 2025 20:58
806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

Kamis, 18 Desember 2025 20:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

by Syaiful Adha
Kamis, 18 Desember 2025 21:57

Airin Rachmi Diany kembali memimpin Golkar Tangsel.

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

by Rostinah
Kamis, 18 Desember 2025 21:51

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, Agus Fatoni, menjelaskan penerbitan surat Mendagri untuk penguatan Bank Banten.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak