SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keponakan mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Basyar Alhafi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi sewa lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY) pada 2023 dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.
Upaya hukum luar biasa tersebut diajukan Basyar dengan harapan memperoleh putusan pengadilan yang dinilainya lebih adil.
“Karena memang dalam kasus saya tidak ada kerugian negara, dan sudah ada putusan dari Inspektorat,” ujarnya di Pengadilan Negeri Serang, beberapa hari lalu.
Basyar menegaskan dirinya tidak mengelola uang APBD dalam proyek tersebut. Ia menyebut anggaran pembangunan kios yang disewakan kepada pedagang berasal dari dana pribadinya. “Uang pembangunan itu bukan dari APBD. Saya tidak menikmati keuntungan, bahkan mengalami kerugian,” katanya.
Sebelumnya, Basyar divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 475,666 juta subsider dua tahun penjara. Vonis tingkat kasasi tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, yakni 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 475,666 juta subsider satu tahun penjara.
Kendati diperberat, vonis tersebut masih belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Basyar dengan pidana 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 456,7 juta subsider 3 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, vonis banding terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata, dikuatkan. Ia tetap dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, menerangkan bahwa kasus korupsi ini bermula saat isi perjanjian penyewaan Stadion MY diubah atas perintah Basyar. Perubahan tersebut berkaitan dengan besaran sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp 95,625 juta per tahun atau Rp 7,9 juta per bulan. Padahal, dalam ketentuan awal, sewa tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya tahunan maupun bulanan. “Semula tidak ada biaya per tahun atau per bulan,” katanya.
Setelah perjanjian dibuat, saksi atas nama Irfan Hielmy mencetak dokumen tersebut. Selanjutnya, dokumen dibawa Basyar untuk menemui Sarnata guna ditandatangani.
Endo menyebut perjanjian kerja sama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk untuk menilai barang milik daerah terkait sewa lahan kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa per tahun sebesar Rp 483,635 juta.
Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar, nilai sewa hanya ditetapkan sebesar Rp 95,625 juta per tahun. “Sewa lahan tersebut hanya sebesar Rp 95,625 juta,” ungkapnya.
Menurut JPU, perjanjian kerja sama tersebut seharusnya tidak ditandatangani oleh Sarnata, melainkan oleh Wali Kota Serang. Hal itu dikarenakan nilai sewa berdasarkan perhitungan KJPP mencapai Rp 483.635.550 atau di atas Rp 100 juta. “Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Wali Kota Serang,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











