radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Tangerang, Kadis LH Tangsel Minta Maaf

Fahmi by Fahmi
Kamis, 18 Desember 2025 07:24
in Hukum, Tangerang
0
Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Tangerang, Kadis LH Tangsel Minta Maaf

Para saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (17/12/2025)

0
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pembuangan sampah asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.

Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, disebut telah menyampaikan permintaan maaf atas pembuangan sampah ilegal tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan kepada Fachrul Rozi, yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala DLH Kabupaten Tangerang.

“Beliau menyampaikan permohonan maaf,” ujar Fachrul saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (17/12/2025).

Fachrul dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Selain Wahyunoto, Fachrul juga memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Zeky Yamani selaku ASN pada Disdukcapil Tangsel, Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), serta Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, Kabid Kebersihan DLH Tangsel.


Terbongkar Usai Video Viral

Dalam persidangan, Fachrul menjelaskan bahwa praktik pembuangan sampah ilegal tersebut terungkap setelah beredarnya video viral di media sosial pada 2024 lalu. Video itu memicu protes warga Desa Gintung hingga berujung aksi demonstrasi.

“Ada kejadian viral, ada demo warga Gintung,” kata Fachrul di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Fachrul mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk turun ke lokasi. Dari hasil pengecekan, diketahui sampah yang dibuang secara ilegal tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan.

“Setelah viral, saya tugaskan dua kepala bidang untuk mengeceknya. Laporan yang saya terima memang ada pembuangan sampah,” ungkapnya.


DLH Kabupaten Tangerang Ambil Langkah Tegas

Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Tangerang memasang plang dan spanduk larangan pembuangan sampah di lokasi. Selain itu, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami juga bersurat ke penegakan hukum KLHK,” ujar Fachrul.

Ia mengungkapkan, setelah kejadian itu Wahyunoto menemui dirinya sebanyak dua kali. Dalam pertemuan tersebut, Fachrul menyinggung persoalan pembuangan sampah ke Desa Gintung dan meminta agar kondusivitas wilayah tetap dijaga, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.

“Saya minta tolong menjelang pilkada untuk menjaga kondusifitas wilayah masing-masing,” katanya.

Fachrul juga menyarankan agar DLH Tangsel mengajukan kerja sama resmi terkait pembuangan sampah. Saran tersebut sempat ditindaklanjuti, namun akhirnya ditolak oleh Pemkab Tangerang.

“Tidak jadi kerja sama. Kita saja sudah kerepotan,” tegasnya.


Saksi Lain Dihadirkan

Dalam persidangan yang sama, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya:

  • Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih
  • Kepala DLH Kota Serang, Farach Richie
  • Mantan Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto
  • Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana.***
Tags: DLH TangselKabupaten Tangerangkorupsi sampah Tangselpembuangan sampah ilegalPengadilan Tipikor Serangwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gratis! Ini Cara Mudah Membuat NIB Usaha untuk UMKM Secara Online

Next Post

Dewan Harap Bupati Serang Pilih Kepala OPD yang Mampu Berkomunikasi dengan Baik

Next Post
Dewan Harap Bupati Serang Pilih Kepala OPD yang Mampu Berkomunikasi dengan Baik

Dewan Harap Bupati Serang Pilih Kepala OPD yang Mampu Berkomunikasi dengan Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Contact
  • Home Radar Banten
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi untuk radarbanten.co.id
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2026 RadarBanten.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.