KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang terus berlanjut. Pemkot Tangsel bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat sinergi dalam pengelolaan sampah agar sesuai dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat.
Pilar menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel telah menjalankan sejumlah langkah strategis, di antaranya penerapan sistem terasering, pembangunan akses jalan baru, serta pemasangan beronjong untuk pengamanan area TPA.
“Tadi ada arahan langsung dari Pak Dirjen dan Ibu Deputi. Kami diminta mempercepat penataan TPA Cipeucang dan saat ini sebagian besar progresnya sudah berjalan,” ujar Pilar saat mendampingi kunjungan supervisi dan peninjauan lapangan KLH oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH Hanifah Dwi Nirwana di TPA Cipeucang, Kecamatan Serpong, Sabtu 20 Desember 2025. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung progres penataan kawasan TPA sekaligus percepatan penanganan sampah di Kota Tangsel.
Pilar mengatakan, Pemkot Tangsel juga merencanakan pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di kawasan TPA Cipeucang. Pada 2025, telah disiapkan pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi untuk hanggar dan fasilitas MRF.
Selanjutnya pada 2026, direncanakan pembebasan tambahan lahan seluas satu hektare guna mendukung sistem pengolahan lanjutan.
“Lahan yang dibebaskan ini untuk kebutuhan mesin-mesin pengolahan. Sambil berjalan, kami juga membuka peluang kerja sama sementara dengan daerah lain,” jelas Pilar.
Selain penanganan di hilir, Pilar menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan sampah dari hulu melalui keterlibatan aktif masyarakat.
Menindaklanjuti arahan KLH, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Peraturan Wali Kota terbaru pada Desember 2025 yang mengatur peran bank sampah, dengan Ketua RW sebagai koordinator di lingkungan masing-masing.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya di hilir. Pemilahan dari rumah tangga dan penguatan bank sampah harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan bahwa kunjungan ke TPA Cipeucang bertujuan memastikan Pemkot Tangsel telah menjalankan tahapan awal penanganan sesuai sanksi yang ditetapkan kementerian.
“Kami ingin memastikan tahapan penanganan sudah dilaksanakan. Pemerintah pusat juga berkewajiban membantu daerah dalam mengurai persoalan sampah,” ujarnya.
Hanifah mendorong optimalisasi penanganan di hilir melalui TPS3R, TPST, serta ratusan bank sampah yang ada, sekaligus memperkuat fondasi pemilahan sampah di hulu dengan melibatkan masyarakat.
Ia juga menyebutkan adanya koordinasi lanjutan dengan Dirjen Cipta Karya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendukung penyelesaian persoalan sampah di Tangerang Selatan.
Editor: Bayu Mulyana











