PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pandeglang turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perpanjangan izin kerja. Tahun ini, realisasi retribusi TKA melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mencatat, dari target awal Rp 19 juta, realisasi retribusi TKA menembus sekitar Rp 80 juta atau setara 300 persen hingga akhir tahun.
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir, mengatakan lonjakan tersebut dipicu adanya perpanjangan kontrak kerja sejumlah TKA di perusahaan besar yang beroperasi di Pandeglang.
“Target kita hanya Rp 19 juta, tapi realisasinya sampai sekitar Rp 80 jutaan sampai akhir tahun ini. Itu karena ada perpanjangan kontrak TKA, salah satunya dari PT Sino yang memperpanjang kontrak sekitar tujuh bulan,” kata Mohamad Kabir, Senin, 22 Desember 2025.
Kabir menjelaskan, kewajiban pembayaran retribusi TKA diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar retribusi sesuai masa kontrak kerja.
“Tarif retribusi satu orang TKA selama satu tahun penuh sebesar 1.200 dolar AS, atau sekitar Rp 19 juta dengan asumsi kurs Rp 14 ribu per dolar,” jelasnya.
Berdasarkan data Disnakertrans, terdapat sekitar 42 TKA yang tercatat bekerja di Pandeglang. Namun, tidak seluruhnya dikenakan retribusi karena hanya TKA dengan perpanjangan kontrak tertentu yang menjadi objek pembayaran.
“Yang benar-benar sesuai kontrak dan tercatat kemarin hanya sekitar delapan orang. Mereka berasal dari beberapa negara, salah satunya Korea. Ada juga dua TKA tambahan yang terdata di aplikasi, tapi masih menunggu kepastian perpanjangan kontrak,” ujarnya.
Kabir menyebut, TKA tersebut bekerja di sejumlah sektor strategis, di antaranya proyek konstruksi Tol Serang–Panimbang yang dikerjakan PT Sino Road and Bridge, serta sektor tambak udang di wilayah Panimbang.
Meski realisasi retribusi melampaui target, Kabir menilai kontribusi TKA terhadap PAD Pandeglang masih relatif kecil jika dibandingkan daerah lain yang memiliki jumlah TKA lebih banyak. Untuk tahun depan, Disnakertrans Pandeglang menargetkan retribusi TKA sebesar Rp 150 juta hingga Rp 160 juta. Namun, capaian tersebut sangat bergantung pada keberlanjutan kontrak kerja para TKA.
“Target tahun depan sekitar Rp 160 jutaan. Tapi itu tergantung apakah kontrak TKA diperpanjang atau tidak. Kalau tidak diperpanjang dan mereka pulang, tentu tidak ada pemasukan,” katanya.
Kabir menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi mempekerjakan TKA.
“Kita akan cek langsung ke perusahaan yang terdata di aplikasi pengawasan. Kalau kontraknya diperpanjang, itu menjadi potensi PAD,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











