PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rasio pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Pandeglang menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir, periode 2020–2024. Meski demikian, kontribusinya masih tergolong rendah dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Banten.
Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang 2025–2029, rasio pajak daerah pada 2020 tercatat sebesar 1,91 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 2,59 persen pada 2021, naik lagi ke 3,27 persen pada 2022, kemudian 3,35 persen pada 2023, dan mencapai 3,54 persen pada 2024.
Rendahnya rasio pajak pada 2020 dipengaruhi pandemi Covid-19 yang menekan aktivitas ekonomi dan menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai. Namun, dalam empat tahun terakhir rasio pajak menunjukkan pemulihan seiring membaiknya kondisi ekonomi daerah.
Dalam RPJMD tersebut juga disebutkan bahwa rasio pajak yang masih relatif kecil menandakan kontribusi sektor perpajakan terhadap PDRB belum optimal. Ketergantungan fiskal Pandeglang terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih tinggi sehingga ruang fiskal daerah menjadi terbatas.
Selain itu, rendahnya rasio pajak juga mencerminkan lemahnya struktur ekonomi produktif, terbatasnya basis objek pajak, serta belum optimalnya sistem administrasi dan intensifikasi pajak daerah.
Sejumlah pakar ekonomi menilai, peningkatan rasio pajak menjadi kunci untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Rasio pajak yang lebih tinggi memungkinkan pemerintah daerah mengurangi ketergantungan pada dana pusat, meningkatkan ketahanan fiskal terhadap guncangan ekonomi, serta memperluas belanja publik yang produktif.
Meski mengalami peningkatan, rasio pajak Pandeglang masih berada di bawah standar ideal. Untuk daerah dengan potensi ekonomi seperti Pandeglang, rasio pajak seharusnya berada di atas 5 persen.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, kinerja keuangan daerah di masa lalu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan.
“Rasio pajak terhadap PDRB memang meningkat, meski belum signifikan. Kami berharap melalui kerja sama semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah tetapi juga masyarakat, kondisi keuangan daerah ke depan semakin baik,” kata Dewi, Sabtu 27 Desember 2025.
Dewi menyebutkan, sejumlah proyek strategis seperti hampir rampungnya Jalan Tol Serang–Panimbang, serta intervensi pemerintah pusat dan provinsi dalam pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia, menjadi indikator perbaikan ekonomi daerah.
Pemkab Pandeglang juga menargetkan penguatan kapasitas fiskal melalui lima kebijakan utama, yakni reformasi tata kelola pajak daerah, perluasan basis penerimaan, peningkatan akuntabilitas, serta optimalisasi aset daerah agar lebih mandiri dalam membiayai prioritas pembangunan.
“Kami berharap kebijakan Dewi–Iing yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029 dapat diterjemahkan secara komprehensif, sehingga output kebijakan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***
Editor : Krisna Widi Aria











