TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gestun merupakan akronim dari gesek tunai. Istilah ini merujuk pada tindakan mencairkan limit kartu kredit menjadi dana tunai melalui transaksi fiktif dengan pihak ketiga.
Di Indonesia, praktik gestun masih marak dilakukan. Tidak sedikit masyarakat yang menganggapnya sebagai solusi cepat untuk memperoleh uang tunai dalam waktu singkat.
Padahal, praktik tersebut dilarang keras oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut penjelasan mengenai definisi, cara kerja, alasan, dan risiko gesek tunai (gestun).
Apa Itu Gestun?
Gesek tunai (gestun) adalah praktik menukar limit kartu kredit oleh pemilik kartu untuk memperoleh dana tunai tanpa melakukan penarikan melalui ATM.
Opsi ini kerap dipilih ketika seseorang dihadapkan pada kebutuhan mendesak atau memerlukan uang dalam jumlah besar.
Biasanya, nasabah melakukan gestun di merchant atau toko tertentu seolah-olah membeli barang atau jasa. Padahal, nasabah sama sekali tidak menerima barang atau jasa tersebut.
Selanjutnya, sejumlah uang tunai diberikan kepada nasabah setelah dipotong biaya tertentu. Sementara itu, tagihan tetap tercatat penuh pada kartu kredit dan menjadi kewajiban nasabah.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kartu kredit merupakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang digunakan untuk transaksi ekonomi, seperti belanja atau tarik tunai resmi.
Dengan demikian, gestun dapat dikategorikan sebagai kecurangan transaksi karena mencairkan dana melalui transaksi fiktif yang tidak sesuai peruntukannya.
Cara Kerja Gestun
Secara umum, cara kerja gestun dilakukan dengan menggesek kartu kredit menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) di merchant penyedia layanan gestun.
Nasabah melakukan transaksi tanpa menerima barang atau jasa sebagaimana yang tercantum dalam struk transaksi. Sebagai gantinya, nasabah menerima uang tunai setelah dipotong sejumlah biaya.
Contohnya, jika seseorang melakukan gestun sebesar Rp5 juta dengan biaya Rp100 ribu, maka dana tunai yang diterima hanya Rp4,9 juta. Namun, tagihan kartu kredit tetap tercatat sebesar Rp5 juta.
Alasan Penggunaan Gestun
Penggunaan layanan gesek tunai umumnya dilatarbelakangi beberapa alasan berikut:
1. Limit Penarikan Lebih Besar
Gestun memungkinkan penarikan hingga 100 persen dari limit kartu kredit, berbeda dengan tarik tunai ATM yang umumnya dibatasi sekitar 60 persen.
2. Tidak Ada Batas Waktu Penarikan
Gestun dapat dilakukan kapan saja tanpa terikat jam operasional perbankan, sehingga dianggap memudahkan saat kondisi mendesak.
3. Tagihan Dicatat Langsung
Tagihan kartu kredit langsung tercatat saat transaksi, sehingga nasabah merasa tidak perlu melakukan pembayaran terpisah.
4. Biaya Penarikan Terlihat Lebih Murah
Biaya gestun di merchant tertentu sering kali dianggap lebih rendah dibandingkan biaya tarik tunai di ATM, meski sebenarnya tetap berisiko.***











