SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengaku tidak mengetahui soal areal pertambangan yang ada di Kecamatan Mancak yang diduga menjadi pemicu banjir di Kota Cilegon.
Pasalnya, perizinan untuk pertambangan ataupun halin C menjadi kewenangan dari Pemerintah Provins (Pemprov) Banten.
Penata Kelola Penanaman Modal Madya pada DPMPTSP Kabupaten Serang, Arifin Turga Atmaja mengatakan, tidak mengetahui secara pasti mengenai jumlah perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan di Kecamatan Mancak.
“Galian C kita tidak hapal karena kewenangannya ada di Provinsi. Yang kita tahu yang di Kecamatan Waringinkurung yang ditutup ESDM, untuk jumlah pastinya tidak hapal,” katanya, Minggu 4 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, mengenai izin yang masuk ke Kabupaten Serang mengenai usaha pertambangan, biasanya hanya berkoordinasi dengan DPUPR Kabupaten Serang yang menanyakan terkait tata ruang.
“Jadi biasanya pemohon minta informasi tataruang ke PUPR, lalu diproses di ESDM. Jadi tidak melalui DPMPTSP Kabupaten Serang,” tegasnya.
Ia mengatakan, biasanya memang untuk membuka aktifitas usaha di Kabupaten Serang akan butuh persetujuan dari masyarakat sekitar. “Pastinya ada izin lingkungan minta permohonan ke warga, seperti persetujuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Muhammad Furqon mengatakan, Kecamatan Mancek selama ini memang menjadi zona pertambangan.
“Kalau Mancak memang diperbolehkan untuk kegiatan tambang. Satu kecamatan dengan zona tertentu. Kalau Gunung Sari tidak masuk,” ujarnya.
Namun demikian, untuk jumlah pasti terkait perusahaan yang melakukan pertambangan di Mancak, pihaknya belum mengetahui secara pasti. “Kewenangannya ada di provinsi, izinnya di provinsi,” pungkasnya.
Editor Daru











