PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang buka suara terkait keterlambatan pencairan gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada awal Januari 2026.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pandeglang, Septian Machendra, mengatakan keterlambatan tersebut disebabkan mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baru rampung di akhir tahun, sehingga berdampak pada proses administrasi pencairan gaji.
“Untuk gaji ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu termasuk PPPK paruh waktu, memang belum bisa disalurkan seluruhnya karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan oleh OPD, yaitu verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” kata Septian Machendra, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menjelaskan, setelah DPA disahkan dan diverifikasi, barulah OPD dapat mengajukan pembayaran gaji ASN. Saat ini, proses tersebut masih berjalan di masing-masing perangkat daerah. Menurut Septian, jumlah ASN yang gajinya belum dibayarkan mencapai sekitar 13 ribu orang.
Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, pencairan gaji dilakukan melalui sistem payroll. Sementara itu, ASN paruh waktu masih dibayarkan secara tunai melalui belanja jasa di masing-masing OPD.
“Besaran gaji ASN paruh waktu juga berbeda-beda. Untuk yang berasal dari tenaga sukarela sekitar Rp500 ribu per bulan, sedangkan tenaga kerja kontrak atau TKK sekitar Rp700 ribu per bulan,” jelasnya.
Septian mengakui, besaran tersebut masih jauh dari ideal. Namun, kebijakan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau kemampuan keuangan daerah memungkinkan, tentu bisa disesuaikan dengan UMK. Tapi saat ini kami menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” ujarnya.
Ia juga membenarkan adanya keterlambatan pencairan gaji ASN pada Januari 2026. Biasanya, gaji ASN sudah diterima pada tanggal 5 setiap bulan.
“Memang di Januari ini agak terlambat. Namun kami pastikan pencairan gaji ASN akan dilakukan pekan depan,” kata Septian.
Ia menegaskan, keterlambatan ini hanya bersifat sementara. Untuk bulan-bulan selanjutnya, pembayaran gaji ASN diharapkan kembali normal dan dilakukan sebelum tanggal 5 setiap bulan.
“Ini menjadi bahan evaluasi kami. Ke depan, penetapan APBD diharapkan bisa selesai lebih awal agar awal Januari gaji ASN sudah bisa dicairkan tanpa kendala,” pungkasnya.***











