SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti memberikan tanggapan atas surat tuntutan JPU dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Menurut Sukron dalam pembelaannya, JPU telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Tuntutan jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan, dimana dari semua saksi dan ahli menyatakan ini adalah tentang tata kelola administrasi,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 4 Februari 2026.
Sukron menegaskan bahwa proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah telah ia kerjakan sejak tahun 2022 hingga 2024. Pengerjaan proyek tersebut diakuinya tidak mudah namun demikian tetap terlaksana.
“Pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan itu dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024, pekerjaan itu tidak mudah karena penuh dengan lika liku. Dan, semua pekerjaan itu kami jalankan dan bukan fiktif,” katanya.
Ia mengaku selama ini lebih memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar apapun terkait kasus yang menjeratnya sejak proses penyidikan hingga penuntutan. Namun Sukron sikapnya kini berubah.
Tuntutan 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan membuatnya terpaksa bersuara untuk mendapatkan keadilan.
“Sampai akhirnya JPU menuntut saya sangat tinggi dan tendensius,” ujarnya.
Sukron juga menanggapi terkait hasil audit perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurutnya, auditor tersebut tidak memiliki sertifikasi investigasi dan hanya menggunakan asumsi terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100 persen.
“Selama ini narasi jahat terhadap saya sudah terlalu jauh, jadi dari urusan administrasi menjadi fitnah kejam, yang merusak kredibilitas saya,” katanya.
Ia menegaskan, pekerjaan yang telah ia lakukan tidak ada hubungannya dengan persoalan sampah yang terjadi di Tangsel saat ini. Ia juga menyatakan, bahwa dirinya telah berhasil mengatasi persolaan sampah di Tangsel sebanyak 400 ribu ton lebih.
“Bahwa seakan-akan sampah di Tangsel yang viral dan menjadi masalah saat ini karena ada kasus ini. Itu tidak benar, justru kami sudah berhasil mengangkut 400 ribu ton lebih sampah,” jelasnya.
Sukron mengungkapkan, dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut, terdapat keterlibatan dari pihak Kejari Tangsel. Bahkan, terdapat legal opinion (LO) sehingga proyek tersebut mendapat pengawasan.
“Adapun kesalahan yg bersifat administratif itu biasa terjadi dalam proyek manapun, dan itu ada aturan tersendiri. Jadi saya menegaskan, tidak ada kerugian negara seperti yang dibesar-besarkan selama ini,” katanya.
Sukron menegaskan, pembelaan yang ia sampaikan tersebut bukan untuk mencari pembenaran. Melainkan permohonan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya berbicara menyampaikan pembelaan pribadi hari ini bukan untuk mencari pembenaran atas apa yang telah dituduhkan kepada saya, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya bagi jiwa saya yang sedang mencari jalan untuk pulang,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











