• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar, Mantan Kepala DLH Tangsel Terima Uang Rp200 Juta

Fahmi by Fahmi
Kamis, 29 Januari 2026 11:16
in Berita Utama, Hukum
Kasus Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar, Mantan Kepala DLH Tangsel Terima Uang Rp200 Juta

Wahyunoto Lukman (kiri) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Uang tersebut dinilai JPU berasal dari tindak pidana korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar.

RelatedPosts

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Selasa, 22 September 2026 06:51
Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Senin, 21 September 2026 21:19
Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

Senin, 21 September 2026 18:42

JPU Kejati Banten, Subardi, menyatakan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Subardi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 28 Januari 2026.

Selain tuntutan uang pengganti, JPU juga menuntut Wahyunoto dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Terdakwa Lain

Dalam perkara yang sama, JPU turut membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda. Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, dituntut paling berat, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU Mardian Fajar.

Sementara itu, ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.

Adapun Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, dituntut paling ringan yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam tuntutan tersebut, Aprliadhi dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi.

Pertimbangan Jaksa

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Editor: Mastur Huda

Tags: DLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KSP Resmikan The Level dan Empat Proyek Strategis, Perkuat Kawasan Terintegrasi Krakatau

Next Post

Diduga Paksa Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Next Post
Diduga Paksa Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Diduga Paksa Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

by Purnama Irawan
Selasa, 22 September 2026 07:27
0

Sejumlah kendaraan terparkir di depan Pasar Badak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

by Mulyadi
Selasa, 22 September 2026 06:51
0

Sejumlah poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" atau "Saya Berdiri Bersama Para Korban Melawan Kekerasan Seksual"...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.