SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Uang tersebut dinilai JPU berasal dari tindak pidana korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar.
JPU Kejati Banten, Subardi, menyatakan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Subardi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 28 Januari 2026.
Selain tuntutan uang pengganti, JPU juga menuntut Wahyunoto dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, JPU turut membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda. Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, dituntut paling berat, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU Mardian Fajar.
Sementara itu, ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.
Adapun Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, dituntut paling ringan yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam tuntutan tersebut, Aprliadhi dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi.
Pertimbangan Jaksa
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Editor: Mastur Huda











