slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar, Mantan Kepala DLH Tangsel Terima Uang Rp200 Juta

Fahmi by Fahmi
29-01-2026 11:16:29
in Berita Utama, Hukum
Kasus Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar, Mantan Kepala DLH Tangsel Terima Uang Rp200 Juta

Wahyunoto Lukman (kiri) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Uang tersebut dinilai JPU berasal dari tindak pidana korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar.

Baca Juga :

Kajari Lebak Lantik Lima Pejabat Baru, Yudhit Ksatria Jadi Kasi Intel

Dituntut 14 Tahun Dalam Kasus Sampah Tangsel, Direktur PT EPP: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Kejati Banten dan Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Menjawab Tantangan KUHAP Baru, Kejati Banten Perkuat Kompetensi Melalui Bimtek Nasional

JPU Kejati Banten, Subardi, menyatakan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Subardi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 28 Januari 2026.

Selain tuntutan uang pengganti, JPU juga menuntut Wahyunoto dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Terdakwa Lain

Dalam perkara yang sama, JPU turut membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda. Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, dituntut paling berat, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU Mardian Fajar.

Sementara itu, ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.

Adapun Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, dituntut paling ringan yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam tuntutan tersebut, Aprliadhi dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi.

Pertimbangan Jaksa

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Editor: Mastur Huda

Tags: DLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KSP Resmikan The Level dan Empat Proyek Strategis, Perkuat Kawasan Terintegrasi Krakatau

Next Post

Diduga Paksa Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Related Posts

Kajari Lebak Lantik Lima Pejabat Baru, Yudhit Ksatria Jadi Kasi Intel
Lebak

Kajari Lebak Lantik Lima Pejabat Baru, Yudhit Ksatria Jadi Kasi Intel

by Aas Arbi
Jumat, 6 Februari 2026 17:12

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, melantik lima pejabat eselon IV hasil mutasi di lingkungan Kejari Lebak....

Read moreDetails

Dituntut 14 Tahun Dalam Kasus Sampah Tangsel, Direktur PT EPP: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Kejati Banten dan Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Menjawab Tantangan KUHAP Baru, Kejati Banten Perkuat Kompetensi Melalui Bimtek Nasional

Konsekuensi Hukum Kenakalan Remaja

Jamwas Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Memperkuat Kerja Sama Kejati Banten dan Korem 064/MY

TPS 3R Vipamas 2 Terima Kendaraan Operasional R3 dari DLH Tangsel

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Dirut PT EPP Dituntut Kembalikan Uang Rp21,6 Miliar

Kasus Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Kepala DLH Tangsel Dituntut 12 Tahun Penjara

Next Post
Diduga Paksa Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Diduga Paksa Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Puluhan Jembatan Rusak, Pemkab Pandeglang Perkuat Koordinasi dengan Kementerian PU dan Pemprov Banten

Puluhan Jembatan Rusak, Pemkab Pandeglang Perkuat Koordinasi dengan Kementerian PU dan Pemprov Banten

Persib Incar Tiga Poin Tandang ke Solo, Kurzawa Sudah Mulai Berlatih

Persib Incar Tiga Poin Tandang ke Solo, Kurzawa Sudah Mulai Berlatih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Senin, 9 Februari 2026 13:33
HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

Senin, 9 Februari 2026 13:24
Milad HMI ke-79, Akademisi UIN Banten Tekankan Nilai Keislaman dan Keindonesiaan

Milad HMI ke-79, Akademisi UIN Banten Tekankan Nilai Keislaman dan Keindonesiaan

Senin, 9 Februari 2026 13:19
HPN 2026, Muhaimin Iskandar Ingatkan Jurnalisme Jangan Tunduk pada Algoritma

HPN 2026, Muhaimin Iskandar Ingatkan Jurnalisme Jangan Tunduk pada Algoritma

Senin, 9 Februari 2026 12:26
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Senin, 9 Februari 2026 12:07
HPN 2026, BAZNAS Cilegon Tekankan Peran Strategis Pers

HPN 2026, BAZNAS Cilegon Tekankan Peran Strategis Pers

Senin, 9 Februari 2026 12:01
Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Senin, 9 Februari 2026 13:33
HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

Senin, 9 Februari 2026 13:24
Milad HMI ke-79, Akademisi UIN Banten Tekankan Nilai Keislaman dan Keindonesiaan

Milad HMI ke-79, Akademisi UIN Banten Tekankan Nilai Keislaman dan Keindonesiaan

Senin, 9 Februari 2026 13:19
HPN 2026, Muhaimin Iskandar Ingatkan Jurnalisme Jangan Tunduk pada Algoritma

HPN 2026, Muhaimin Iskandar Ingatkan Jurnalisme Jangan Tunduk pada Algoritma

Senin, 9 Februari 2026 12:26
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Senin, 9 Februari 2026 12:07
HPN 2026, BAZNAS Cilegon Tekankan Peran Strategis Pers

HPN 2026, BAZNAS Cilegon Tekankan Peran Strategis Pers

Senin, 9 Februari 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

by Aas Arbi
Senin, 9 Februari 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Destinasi wisata Royal Baroe kini berfungsi tidak hanya sebagai ruang rekreasi masyarakat, tetapi juga sebagai wadah kreativitas...

HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

by Nahrul Muhilmi
Senin, 9 Februari 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Harison Mocodompis meraih Anugerah Golden Leader 2026 pada Malam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak