*Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
SERANG –Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Transisi penerapan hukum pidana terjadi.
Itu sebabnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep N Mulya meminta kepada seluruh jaksa untuk secepatnya menguasai dan beradaptasi, sehingga mampu menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru itu secara profesional. Ia menyampaikannya secara langsung melalui zoom meeting kepada seluruh Kejaksaan di Indonesia pada pekan lalu.
“Dalam arahannya, JAM Pidum menekankan pentingnya pemahaman komprehensif jaksa terhadap masa transisi penerapan hukum pidana. Termasuk penentuan hukum materiil dan formil yang tepat, dengan berpedoman pada asas legalitas, lex temporis delicti, asas transitoir, dan lex favor reo,” kata Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Ia menyampaikan, JAM Pidum berharap dan meminta kepada seluruh jaksa untuk secepatnya beradaptasi dan mengusai KUHP dan KUHAP yang baru. “Khususnya jaksa di lingkungan Kejati Banten, harus memiliki keseragaman pemahaman dan mampu berperan aktif dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, berkeadilan, dan menjamin kepastian hukum. Makanya, jaksa harus menguasainya secara utuh,” tandasnya.
Bernadeta menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. Saat ini Kejaksaan RI tengah gencar melakukan sosialisasi regulasi hukum pidana yang baru agar tidak hanya aparat penagk hukum saja yang mengetahuinya, tepai juga masyarakat secara luas,” urainya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











