slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, Dua Terdakwa Hadirkan Saksi yang Meringankan

Fahmi by Fahmi
13-01-2026 10:55:22
in Kabupaten Serang

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi DLH Tangsel

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan senilai Rp75,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 12 Januari 2026.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mochamad Ichwanudin tersebut, terdakwa Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dan Zeky Yamani menghadirkan sejumlah saksi a de charge yang meringankan dakwaan.

Baca Juga :

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Salah satu saksi, Abdul Malik, mengaku bekerja di lahan milik Mahfudin yang berada di wilayah Jatiwaringin, dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Malik menyebut dirinya bertugas mengatur keluar-masuk armada pengangkut sampah sejak Juli hingga Desember 2024 dengan jam kerja malam hari, pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Saya digaji oleh Pak Mahfudin. Tugas saya di lapangan mengatur armada,” ujar Malik di hadapan majelis hakim.

Malik menjelaskan, aktivitas pembuangan sampah tersebut melibatkan masyarakat sekitar. Bahkan, beberapa organisasi kemasyarakatan turut dilibatkan, salah satunya dalam pengelolaan parkir kendaraan, karena dinilai menunjang perekonomian warga.

Namun demikian, Malik mengaku tidak mengetahui secara pasti asal sampah maupun jumlah tonase yang dibuang. Ia juga menyatakan tidak pernah melihat adanya teguran atau larangan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait aktivitas tersebut.

“Tidak pernah ada (teguran atau larangan dari Pemkab Tangerang) setahu saya gitu,” ujar Abdul Malik di persidangan.

Saksi lain, Mustajib, yang juga bekerja di lahan Mahfudin, mengungkapkan bahwa sampah yang dibuang berasal dari armada mobil rakitan yang disebut berasal dari TPA Cipeucang. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari sopir dan juga keterangan Mahfudin. “Kalau soal izin, saya tidak tahu. Saya hanya kerja di lapangan,” kata Mustajib.

Mustajib juga menyebut pernah mendengar nama PT Ella sebagai pihak pengirim sampah, namun sebatas informasi dari Mahfudin. Menurutnya, sampah yang datang langsung ditimbun di lokasi.

“Kenal (dengan terdakwa Sukron) dari pak ruben adiknya Pak Zeky. Setahu saya Pak Ruben di organisasi yang namanya lingkungan,” imbuhnya.

Sementara itu, saksi Ruben Pragi Wibowo, adik terdakwa Zeky Yamani, memberikan keterangan lebih rinci terkait alur pembuangan dan pengelolaan dana.

Ruben mengaku terlibat mendampingi dan mengawal kegiatan pembuangan sampah PT Ella ke lokasi di Jatiwaringin sejak Juli hingga September 2024 atas permintaan kakaknya.

“Tugas saya memastikan sampah masuk ke lokasi dan tidak ada penolakan dari ormas atau lembaga yang bisa menghambat pekerjaan,” ujar Ruben.

Ruben mengungkapkan, dana sebesar Rp1,4 miliar disalurkan melalui dirinya dari Zeky Yamani untuk pembayaran biaya pembuangan, ormas, lembaga, hingga media. Ia bahkan merinci jumlah ritase sampah yang masuk, antara lain Mahfudin sebanyak 228 rit, Edo 1.570 rit, dan Irfan.

Setelah September 2024, Ruben mengaku menyerahkan pengelolaan dana tersebut kepada Tri Nugroho atas permintaan keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Tidak ada izin dari Pemkab Tangerang,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sampah yang dibuang berasal dari wilayah Tangerang Selatan. Ruben menyebut, informasi tersebut ia ketahui dari Zeky Yamani dan pihak PT Ella.

Sementara itu, dua saksi lain yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi a de charge, yakni Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto dan Kepala Bidang Persampahan TB Apriliadhi Kusumah, belum dapat hadir. Keduanya memohon penjadwalan ulang hingga Rabu (14/1/2026).

Editor: Abdul Rozak


Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Pungli Dishub Lebak, Aktivis Soroti Lemahnya Transparansi

Next Post

Ini Nama-nama Pejabat Pemkot Serang yang Dilantik Wali Kota Serang di Royal Baroe

Related Posts

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak
Lebak

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

by Nurabidin
Jumat, 1 Mei 2026 12:51

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Onneri Khairoza, berpesan agar seluruh jajaran Kejakaaan Negeri (Kejari) Lebak tetap memegang...

Read moreDetails

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

Next Post

Ini Nama-nama Pejabat Pemkot Serang yang Dilantik Wali Kota Serang di Royal Baroe

Akademisi Nilai Satgas PAD Pandeglang Sibuk tapi Minim Hasil

Mantan Lurah Gunung Sugih Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak