SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan senilai Rp75,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 12 Januari 2026.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mochamad Ichwanudin tersebut, terdakwa Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dan Zeky Yamani menghadirkan sejumlah saksi a de charge yang meringankan dakwaan.
Salah satu saksi, Abdul Malik, mengaku bekerja di lahan milik Mahfudin yang berada di wilayah Jatiwaringin, dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Malik menyebut dirinya bertugas mengatur keluar-masuk armada pengangkut sampah sejak Juli hingga Desember 2024 dengan jam kerja malam hari, pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Saya digaji oleh Pak Mahfudin. Tugas saya di lapangan mengatur armada,” ujar Malik di hadapan majelis hakim.
Malik menjelaskan, aktivitas pembuangan sampah tersebut melibatkan masyarakat sekitar. Bahkan, beberapa organisasi kemasyarakatan turut dilibatkan, salah satunya dalam pengelolaan parkir kendaraan, karena dinilai menunjang perekonomian warga.
Namun demikian, Malik mengaku tidak mengetahui secara pasti asal sampah maupun jumlah tonase yang dibuang. Ia juga menyatakan tidak pernah melihat adanya teguran atau larangan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait aktivitas tersebut.
“Tidak pernah ada (teguran atau larangan dari Pemkab Tangerang) setahu saya gitu,” ujar Abdul Malik di persidangan.
Saksi lain, Mustajib, yang juga bekerja di lahan Mahfudin, mengungkapkan bahwa sampah yang dibuang berasal dari armada mobil rakitan yang disebut berasal dari TPA Cipeucang. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari sopir dan juga keterangan Mahfudin. “Kalau soal izin, saya tidak tahu. Saya hanya kerja di lapangan,” kata Mustajib.
Mustajib juga menyebut pernah mendengar nama PT Ella sebagai pihak pengirim sampah, namun sebatas informasi dari Mahfudin. Menurutnya, sampah yang datang langsung ditimbun di lokasi.
“Kenal (dengan terdakwa Sukron) dari pak ruben adiknya Pak Zeky. Setahu saya Pak Ruben di organisasi yang namanya lingkungan,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi Ruben Pragi Wibowo, adik terdakwa Zeky Yamani, memberikan keterangan lebih rinci terkait alur pembuangan dan pengelolaan dana.
Ruben mengaku terlibat mendampingi dan mengawal kegiatan pembuangan sampah PT Ella ke lokasi di Jatiwaringin sejak Juli hingga September 2024 atas permintaan kakaknya.
“Tugas saya memastikan sampah masuk ke lokasi dan tidak ada penolakan dari ormas atau lembaga yang bisa menghambat pekerjaan,” ujar Ruben.
Ruben mengungkapkan, dana sebesar Rp1,4 miliar disalurkan melalui dirinya dari Zeky Yamani untuk pembayaran biaya pembuangan, ormas, lembaga, hingga media. Ia bahkan merinci jumlah ritase sampah yang masuk, antara lain Mahfudin sebanyak 228 rit, Edo 1.570 rit, dan Irfan.
Setelah September 2024, Ruben mengaku menyerahkan pengelolaan dana tersebut kepada Tri Nugroho atas permintaan keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Tidak ada izin dari Pemkab Tangerang,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa sampah yang dibuang berasal dari wilayah Tangerang Selatan. Ruben menyebut, informasi tersebut ia ketahui dari Zeky Yamani dan pihak PT Ella.
Sementara itu, dua saksi lain yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi a de charge, yakni Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto dan Kepala Bidang Persampahan TB Apriliadhi Kusumah, belum dapat hadir. Keduanya memohon penjadwalan ulang hingga Rabu (14/1/2026).
Editor: Abdul Rozak











