SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Zeky Yamani, mengakui menerima uang sebesar Rp 15,4 miliar dari proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun anggaran 2024.
Uang tersebut diterima Zeky dari Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti.
“Dari PT Ella,” ujar Zeky saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore kemarin.
Zeky dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sukron Yuliadi Mufti. Ia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar tersebut.
Saat ditanya waktu penerimaan uang, Zeky mengaku tidak mengingat secara pasti. “Tidak ingat,” katanya singkat.
Uang sebesar Rp 15,4 miliar itu ditransfer ke tiga rekening milik Zeky, yakni:
- Bank BCA lebih dari Rp 9 miliar,
- Bank BJB lebih dari Rp 4 miliar,
- Bank BRI lebih dari Rp 2 miliar.
Mantan Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Tangsel itu menyebut, uang tersebut digunakan untuk sewa lahan pembuangan, pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) aktivitas pengangkutan sampah, sewa armada, serta membayar koordinator lapangan di lokasi pembuangan.
Namun, Zeky mengakui proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Empat lokasi pembuangan sampah mendapat penolakan dari warga sekitar.
“Sepengetahuan saya tidak berjalan karena didemo,” ujarnya.
Meski proyek tidak terlaksana hingga tuntas, Zeky juga mengakui menikmati uang pribadi sekitar Rp 800 juta. Dana itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar cicilan rumah.
“Saya ambil upah jasa. Saya punya rumah tapi masih nyicil. Untuk rumah, makan, dan sekolah anak. Kurang lebih Rp 800 jutaan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Zeky menyebut keterlibatannya dalam proyek tersebut bermula dari permintaan Sukron Yuliadi Mufti dan Wahyunoto Lukman.
“Saya dimintai tolong Pak Kadis dan Pak Haji Sukron,” katanya.***











