SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan mafia tanah di lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa ternyata tidak hanya menyeret mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah sebagai tersangka.
Kasus tersebut juga menyeret mantan Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, RE.
“Dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red) tersebut tercatat ada enam orang tersangka, termasuk klien kami,” ujar pengacara RE, Aris Rusman, Senin kemarin.
Aris menjelaskan, kasus tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah dengan dokumen alas hak berupa girik atau SPPT. Dokumen itu tercatat atas nama ahli waris US dan empat saudaranya di buku tanah Kelurahan Gunung Sugih. Saat itu, RE masih menjabat sebagai lurahnya.
Ia juga menjelaskan, kliennya telah menjalankan prosedur dengan mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada para pemilik lahan yang berbatasan, termasuk PT Pancapuri, masing-masing dengan tenggat 14 hari.
“Karena tidak ada tanggapan, proses administrasi dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga akta jual beli pun diterbitkan,” katanya.
Pasca AJB tersebut diterbitkan kata Aris, camat Ciwandan kembali menariknya tanpa penjelasan yang berikan kepada pihak RE. ebagai Lurah Gunung Sugih, RE menganggap transaksi itu batal.
“Warkah yang tersimpan di kecamatan diduga diambil oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya dan kembali diajukan ke notaris hingga terbit Akta Jual Beli Nomor 04 tertanggal 11 November 2024,” ungkapnya.
Kemudian kata Aris keberatan dari PT Pancapuri baru disampaikan pada 2 Desember 2024, setelah akta tersebut terbit. Perusahaan diakui dia mempersoalkan tiga surat dari kelurahan yakni SKRT, SKTTS, dan SK yang ditandatangani oleh RE.
“Klien kami merasa dijebak karena sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada PT Pancapuri, namun tidak pernah direspons. Di sisi lain, data kelurahan masih mencatat alas hak berupa girik,” ujarnya.
Selanjutnya, Aris pun menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bertindak objektif. “Jika peristiwa ini melibatkan 13 orang, mengapa hanya enam yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan tidak merespons pesan Radar Banten terkait penetapan tersangka Rustam Efendi.
Namun demikian, perwira menengah Polri ini pada Jumat (9/1) telah membenarkan bahwa Ismatullah telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyerobotan lahan PT Pancapuri Indoperkasa.
“Sudah penetapan tersangka terhadap Ismatullah. Belum ditahan, sekarang masih berproses penyidikannya,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











