• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mantan Lurah Gunung Sugih Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

Fahmi by Fahmi
Selasa, 13 Januari 2026 11:52
in Hukum

Ilustrasi tersangka mafia tanah (iStock)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan mafia tanah di lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa ternyata tidak hanya menyeret mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah sebagai tersangka.

Kasus tersebut juga menyeret mantan Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, RE.

RelatedPosts

Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32
Penertiban parkir sembarangan

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk yang Parkir Sembarangan

Minggu, 20 September 2026 11:23
Ramayana Serang

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

Jumat, 18 September 2026 11:07

“Dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red) tersebut tercatat ada enam orang tersangka, termasuk klien kami,” ujar pengacara RE, Aris Rusman, Senin kemarin.

Aris menjelaskan, kasus tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah dengan dokumen alas hak berupa girik atau SPPT. Dokumen itu tercatat atas nama ahli waris US dan empat saudaranya di buku tanah Kelurahan Gunung Sugih. Saat itu, RE masih menjabat sebagai lurahnya.

Ia juga menjelaskan, kliennya telah menjalankan prosedur dengan mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada para pemilik lahan yang berbatasan, termasuk PT Pancapuri, masing-masing dengan tenggat 14 hari.

“Karena tidak ada tanggapan, proses administrasi dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga akta jual beli pun diterbitkan,” katanya.

Pasca AJB tersebut diterbitkan kata Aris, camat Ciwandan kembali menariknya tanpa penjelasan yang berikan kepada pihak RE. ebagai Lurah Gunung Sugih, RE menganggap transaksi itu batal.

“Warkah yang tersimpan di kecamatan diduga diambil oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya dan kembali diajukan ke notaris hingga terbit Akta Jual Beli Nomor 04 tertanggal 11 November 2024,” ungkapnya.

Kemudian kata Aris keberatan dari PT Pancapuri baru disampaikan pada 2 Desember 2024, setelah akta tersebut terbit. Perusahaan diakui dia mempersoalkan tiga surat dari kelurahan yakni SKRT, SKTTS, dan SK yang ditandatangani oleh RE.

“Klien kami merasa dijebak karena sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada PT Pancapuri, namun tidak pernah direspons. Di sisi lain, data kelurahan masih mencatat alas hak berupa girik,” ujarnya.

Selanjutnya, Aris pun menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bertindak objektif. “Jika peristiwa ini melibatkan 13 orang, mengapa hanya enam yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan tidak merespons pesan Radar Banten terkait penetapan tersangka Rustam Efendi.

Namun demikian, perwira menengah Polri ini pada Jumat (9/1) telah membenarkan bahwa Ismatullah telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyerobotan lahan PT Pancapuri Indoperkasa.

“Sudah penetapan tersangka terhadap Ismatullah. Belum ditahan, sekarang masih berproses penyidikannya,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: dprd cilegonGunung sugih CiwandanIsmatullah tersangkaKombes Pol Dian SetyawanLurah Gunung sugih tersangkaMafia TanahPolda BantenPT Pancapuri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akademisi Nilai Satgas PAD Pandeglang Sibuk tapi Minim Hasil

Next Post

Wali Kota Serang Beri Waktu Tiga Bulan untuk Pejabat Baru Tunjukkan Kinerja

Next Post

Wali Kota Serang Beri Waktu Tiga Bulan untuk Pejabat Baru Tunjukkan Kinerja

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

anggaran seremonial Kota Serang

Pemkot Serang Alihkan Anggaran Seremonial untuk Infrastruktur

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 20 September 2026 13:27
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meniadakan alokasi anggaran untuk kegiatan seremonial dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Anggaran...

SISGITA

58 Daerah Bakal Hadiri SISGITA, Arus Lalin di Sekitar Pemkot Tangsel Diurai

by Syaiful Adha
Minggu, 20 September 2026 13:23
0

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Arus lalu lintas di sekitar Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diantisipasi meningkat seiring pelaksanaan kegiatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.