SERANG – Dua aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian, duduk bareng untuk menyamakan pemahaman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Mereka menggelar rapat koordinasi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Rakor ini digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejati Banten, Kejati DKI Jakarta, dan Kejati Jawa Barat memenuhi undangan tersebut.
Kejati Banten diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) A Tipidum Sucipto dan Kasi B Tipidum Atik Ariyosa.
Sucipto mengatakan, rakor itu untuk memperkuat sinergi dan menyamakan pemahaman antara aparat penegak hukum dalam mendukung penerapan KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif, profesional, dan berkeadilan.
“Berlakunya KUHP dan KUHAP baru tersebut menandakan transisi hukum dan babak baru sejarah hukum pidana Indonesia. APH (Aparat Penegak Hukum-red) menjadi garda terdepan yang menerapkan produk hukum baru tersebut. APH harus sejalan dan sepemahaman agar ke depan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” katanya.
Sucipto menambahkan, APH dituntut menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kerja sama teknis antara penyidik Ditreskrimum dengan jaksa peneliti.
“Sinkronisasi ini dinilai penting agar penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan searah, serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum nantinya,” jelas Sucipto.
Untuk itu, koordinasi lintas sektoral menjadi langkah strategis dalam menghadapi penerapan aturan hukum yang baru. Menurutnya, sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan perlu dibangun sejak awal penanganan perkara.
“Apa yang dilakukan Ditreskrimum ini sudah tepat. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan penyidik dan jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan selaras,” tutur Sucipto.
Kasi B Bidang Tipidum Kejati Banten Atik Ariyosa menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian juga diarahkan agar tetap tegas. Namun, mengedepankan nilai humanisme.
“Dengan sinergi tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan, kepastian hukum, serta pelayanan hukum yang lebih manusiawi,” ujarnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











